PWI dan IJTI Pertanyakan “Pencatutan” Logo oleh Kejaksaan

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Sejumlah wartawan Ciamis yang tergabung dalam PWI Kabupaten Ciamis dan para jurnalis televisi dalam wadah IJTI Galuh Raya mempertanyakan pecatutan logo masing-masing organisasi profesi tersebut dalam sebuah acara yang digelar Kejaksaan Negeri Ciamis bersama sejumlah wartawan diluar kedua organisasi tersebut di sebuah Rumah Makan di Ciamis, Selasa (27/11/2018).

Ketua PWI Kabupaten Ciamis, Deni “Udex” Hamdani mempertanyakan pencantuman logo organisasi profesi PWI, begitu pula Ketua IJTI Galuh Raya, Yopi Andrias mempertanyakan hal serupa terkait munculnya logo IJTI dalam spanduk berdampingan dengan logo PWI pada acara tersebut.

Menurut Deni, pencantuman logo PWI dalam kegiatan tersebut tanpa izin dan koordinasi pengurus PWI. Seolah-olah PWI ikut serta menjadi inisiator kegiatan bersama Kejari Ciamis.


"Saya dan pengurus lainnya di PWI tidak pernah diberitahu dan dihubungi oleh pihak Kejari terkait kegiatan yang menyertakan logo PWI, baik lisan maupun tertulis, dan ini tindakan tidak etis karena pencantuman logo PWI diluar kegiatan organisasi PWI oleh lembaga atau institusi lain harus diketahui dan mendapat izin,” katanya.

Deni mengakui, pihaknya tidak tahu isi dan tujuan kegiatan tersebut yang memang melibatkan wartawan, tapi wartawan yang bukan anggota PWI.

“Apakah mereka satu visi dan misi dengan PWI atau tidak? Harusnya pihak Kajari sebagai penyelenggara mengajak kami untuk duduk bersama dan menyamakan persepsi dulu sebelum kegiatan tersebut digelar dengan pencantuman logo PWI," tegasnya seraya mengakui, seluruh pengurus dan anggota tidak ada yang menerima undangan untuk menghadiri kegiatan tersebut.


"Jangankan izin dan komunikasi mau menggelear kegiatan, pada saat kegiatan itu berlangsung pun tidak ada wartawan anggota PWI yang menerima undangan untuk hadir, tiba-tiba saya menerima informasi Kejaksaan sedang menggelar kegiatan dengan PWI," katanya.

Menurut Deni, logo PWI itu bukan sekadar gambar, itu simbol, lambang kebesaran dan kebanggaan organisasi yang memiliki nilai dan makna filosofis.

"Logo itu dirumuskan oleh para pendahulu PWI. Kami minta hargailah symbol organisasi profesi kami, organisasi yang diakui undang-undang. Ini persoalan sensitive bukan biasa-biasa," katanya.

Ditempat terpisah, Ketua IJTI Galuh Raya, Yopi Andrias melalui Koordinator Hubungan Antar Lembaga IJTI Korda Galuh Raya, Deden Rahadian mempertanyakan hal sama.


Menurutnya, kegiatan Kejari Ciamis dalam acara pembentukan Pokja Kejaksaan Negeri Ciamis dengan mencantumkan logo organisasi profesi para jurnalis televisi IJTI itu tanpa sepengetahuan dan seizin IJTI Korda Galuh Raya.

Dalam siaran persnya, IJTI Korda Galuh Raya menyampaikan sikap sikap terkait pencatutan logo IJTI dalam kegiatan tersebut, diantaranya IJTI 0 tidak pernah menerima permohonan untuk penggunaan logo IJTI dalam spanduk kegiatan Kejari Ciamis. Bahkan pihaknya tidak diundang secara resmi terkait pembentukan Pokja Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Kami menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak pelaksana kegiatan pembentukan Pokja Kejari Ciamis, dan kami pun memutuskan tidak menghadiri kegiatan tersebut atas kesepakatan anggota,” tegas Deden. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments