Kejari Musnahkan BB Narkoba dari 38 Tersangka

ciamiszone.com :

SILIWANGI,- Barang bukti berbagai jenis narkoba terdiri dari sabu, ganja, pil dektro, dan miras oplosan hasil kejahatan dari 38 tersangka dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis di Halaman Kantor Kejari, Jalan Siliwangi Ciamis, Selasa (13/11/2018).

Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin yang hadir dalam acara tersebut sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap itu.

Menurut Bupati, saat ini peredaran narkoba sudah masuk ke pelosok-pelosok desa, bukan hanya beredar di wilayah perkotaan, dengan langkah kejaksaan memusnahkan barang bukti tersebut untuk memperingatkan kepada masyarakat Tatar Galuh agar menghindari barang haram tersebut.


"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaanya yang telah melaksankan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini, karena peredaran narkoba dapat merusak bangsa, terutama generasi muda, termasuk masyarakat Ciamis,” katanya.

Bupati berharap, pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini dapat dijadikan pelajaran betapa bahanyanya peredaran narkoba untuk generasi bangsa.

“Semoga masyarakat Kabupaten Ciamis terhindar dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga menjadikan Ciamis Zero Narkoba,” tegasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Sri Respatini mengatakan, pemusnahan baramg bukti narkoba tersbeut sudah sesuai atauran yangbberlaku dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan sesuai perintah untuk dimusnahkan,” katanya.
Dijelaskannya, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus narkoba terhitung Januari sampai dengan September 2018.

“Sejumlah jenis narkoba terdiri dari sabu, ganja, pil dektro, dan miras oplosan itu merupakan kasus sejak awal 2018 dengan 38 tersangka yang sudah kami putuskan,” katanya. (Andik ST)*

Post a Comment

0 Comments