ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jajaran Satuan Reskrim Polres Ciamis mengamankan HN, warga Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis yang sebelumnya nekad mencaci maki dan menghina dengan kalimat mengandung ujaran kebencian terhadap lembaga kepolisian di akun Facebook, hanya karena gara-gara sepeda motornya ditilang petugas Satlantas Polres Ciamis.
Akibatnya, HN harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, atas perbuatannya itu dia diganjar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidananya empat tahun penjara dan atau denda Rp760 juta.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, saat ini HN tidak ditahan tapi dia harus wajib lapor.
Dijelaskannya, sebelumnya HN yang tak terima sepeda motornya ditilang, karena kesal dia mengeluarkan unek-uneknya dengan mengunggah tulisan kalimat caci maki terhadap lembaga kepolisian di akun facebook pribadinya atas nama Han Sen Keris.
“Selain menuliskan kata-kata caci maki dan ujaran kebencian, pelaku juga menyertakan beberapa buah foto saat pihak kepolisian melakukan razia kendaraan di wilayah Banjarsari,” katanya, Senin (5/11/2018) di Mapolres Ciamis.
Menurut Kapolres, pada tulisan pelaku di akun facebooknya, ujuaran kebencian itu berpotensi negatif, sehingga perlu ada penindakan, dan Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meluapkan ujaran kebencian dan provokasi di medsos.
Dalam kasus tersebut, polisi pun mengamankan dan menyita barang bukti berupa tiga lembar salinan tangkapan layar Facebook dan sebuah telepon genggam yang digunakan HN menulis ujaran kebencian itu.
Dijelaskan Kapolres, pelaku ditilang oleh anggota Satlantas di wilayah Banjarsari saat berlangsungya Operasi Zebra Lodaya dikarenakan kesalahannya sangat fatal, selain tidak menggunakan helm, juga tidak membawa SIM, STNK serta kondisi motornya protolan atau tanpa spakbor, body motor dan plat nomor. (Andik ST)*
0 Comments