ciamiszone.com :
TYARA,- Sosialisasi Peraturan Bawaslu terkait pengawasan tahapan Pileg dan Pilpres 2018 menghadirkan pemateri dari Bandung, yakni Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar, Prop H Yusuf Kurnia dan seorang Pegiat Pemilu di Propvinsi Jabar, DR. Fauzan Ali Rasid di Tyara Hotel Ciamis, Senin (26/11/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan mengakui, sosialisasi dilakukan kepada sejumlah steakcholder terdiri dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, perguruan tinggi (akademisi dan mahasiswa) termasuk seluruh parpol peserta pemilu.
“Yang paling penting kami tekankan kepada seluruh parpol peserta Pemilu agar lebih memahami terhadap peraturan Bawaslu ini,” katanya.
Uce menjelaskan, tidak ada hal yang signifikan terhadap peraturan Bawaslu kali ini, hanya saja selain perangkat desa yang harus netral, peraturan Bawaslu sangat menekankan kepada BPD juga harus netral dalam Pileg dan Pilpres 2019 yang akan datang.
Sementara Pegiat Pemilu di Propvinsi Jabar, DR. Fauzan Ali Rasid usai pemaparan materi kepada ciamiszone mengakui, peraturan Bawaslu secara umum sama saja dengan peraturan sebelumnya, namun peraturan kali ini ada yang lebih signifikan tentang pengawasan partisipatif, yaitu Bawaslu bisa memobilisasi pengawasan dengan melakukan kerjasama pemantauan Pileg dan Pilpres 2019 dengan pihak lain, bisa lembaga, komunitas atau pun organisasi yang berbadan hukum jelas dan terdaftar di Kesbangpol.
“Jadi Bawaslu bisa melakukan kemitraan untuk melakukan pemantauan secara lokal. Biasanya pemantau itu langsung dari pusat, tapi dalam Peraturan Bawaslu kali ini bisa saja secara lokal dengan menempuh mekanisme melakukan pendaftaran ke Bawaslu, nanti diferivikasi lagi oleh Bawaslu, mana yang layak dan bisa bekerjasama,” katanya.
Dijelaskan juga, keberadaan Bawaslu saat ini lebih berwenang dalam penanganan pelaporan tindak pidana pemilu. Masyarakat harus tahu fungsi Bawaslu yang kini diberikan tiga kewenangan sekaligus, mulai kewenangan regulasi untuk pengaturan undang-undang, kewenangan pengaturan soal pegawasan dan kewenangan yang paling berat adalah ajudikasi.
“Tugas yang biasanya dimiliki oleh lembaga pengadil yaitu pengadilan, kini dilimpahkan ke Bawaslu yaitu kewenangan untuk memutus persengketaaan diantara para caleg, atau partai politik dengan KPU. Ini perlu disampaikan kepada seluruh steakcholder menjadi sangat penting untuk Bawaslu,” tegasnya.
Menurut Fauzan, masyarakat jangan khawatir malaporkan dugaan tindak pelanggaran kepada Bawaslu, jangan sampai punya anggapan Bawaslu tidak akan menindaklanjutinya.
“Jika laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan terkesan diabaikan, maka Bawaslu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi semua masyarakat diharapkan terlibat dalam pengawasan dan saling mengawasi, termasuk mengawasi kinerja Bawaslu,” tegasnya. (cZ-01)*
0 Comments