ciamiszone.com :
CIAMIS,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas (Workshop) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada puluhan karyawan perwakilan dari perusahaan Dua Saudara, Madani, Ikan Tawes, sablon konveksi dan Roti Golden di The Hotel Priangan Ciamis, Kamis (22/11/ 2018).
Kepala BNNK Ciamis, AKBP Yaya Satyanagara, S.H., menjelaskan, permasalahan narkoba saat ini Indonesia dalam keadaan “Darurat Narkoba” yang membuat khawatir semua kalangan sebab korbannya sudah dari berbagai lingkungan dan profesi serta tidak mengenal batas usia.
“Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tidak memandang status sosial, tetapi sudah masuk kesegala tingkatan sosial. Bahkan narkoba tidak hanya di kota besar saja tetapi sudah sampai ke kota kecil dan pelosok desa,” katanya.
Menurut Yaya, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan banyak komponen masyarakat, sama halnya dengan melibatkan para pekerja di kegiatan ini. Intinya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil berperanserta dalam menanggulangi masalah narkoba.
Seetara Kasi P2M Deny Setiawan, S.Sos, M.M., yang juga Ketua Pelaksana kegiatan mengakui, kegiatan ini untuk membekali para karyawan dengan informasi tentang apa itu narkoba, jenis dari narkobanya itu sendiri seperti apa, sampai ke dampak buruk dan sanksi hukum apabila menyalahgunakan narkoba.
Diharapkan, dapat meningkatkan sinergitas dalam upaya P4GN khusus di lingkungan pekerja swasta dalam menciptakan lingkungan kerja yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba, serta mampu untuk menginformasikan kembali kepada rekan kerja di tempat kerjanya masing-masing.
Sedangkan Kasi Rehabilitasi, Aris Nuryana, S.Sos., menambahkan, masih adaya anggapan masyarakat bahwa penyalahguna narkoba adalah perbuatan kriminal yang menjadi aib keluarga dan dipenjarakan serta dikucilkan, ternyata tidak menyelesaikan masalah.
Aris juga menyampaikan, apabila ada keluarga, kerabat dan teman yang terlanjur menjadi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, segara untuk melapor kepada pihak terkait atau langsung kepada BNN untuk direhabilitasi baik secara rehabilitasi medis atau rehabilitasi social. (Andik ST)
0 Comments