ciamiszone.com :
TYARA,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis untuk bersikap netral dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, bukan hanya ASN yang diamanatkan oleh UU No. 7/2017 untuk bersikap netral dalam Pemilu dan Pilpres 2019 tetapi juga para kepala desa dan seluruh perangkat desanya, mereka diwajibkan patuh pada UU agar tidak terjerat pidana pemilu.
“Saya sebagai warga Ciamis berharap, tidak ada warga Ciamis baik ASN atau pun kepada desa dan perangkatnya terlibat pidana Pemilu, untuk itu Bawaslu mengajak dan mengingatkan agar mereka menjaga marwah ASN, kepala desa dan perangkatnya yang diamanatkan UU,” kata Uce disela acara sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi ASN, Kepala Desa dan Kelurahan di Hotel Tyara Ciamis, Jumat (23/11/2018).
Menurut Uce, jika ada yang melabrak amanat UU, pihaknya menjamin akan berhadap dengan hukum untuk mempidanakan mereka.
“Dengan berat hati kami akan bertindak, mereka bisa terjerajk pidana Pemilu,” tegasnya.
Uce juga menjelaskan, bukan hanya ASN, kepala desa dan perangkatnya yang dituntut netral, pihaknya juga sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu selalu saling mengingatkan terhadap kenetralan dalam bersikap.
“Saya juga menunjuk hidung saya sendiri untuk netral, karena kami juga mempunyai hak untuk suara yang akan disalurkan nanti dalam Pemilu dan Pilpres 2019,” tegasnya.
Diakuinya, pihaknya selalu mengingatkan di musim kampanye tidak ada keterlibatan ASN, kepala desa dan perangkatnya, sehingga sebagai solusinya untuk menyalurkan haknya dalam Pemilu dan Pilpres sesuai pilihan hati nurani, bisa saja mereka mendapatkan visi misi dan berbagai informasi para calon melalui media massa dengan menonton, mendengar atau pun membaca.
“Saya yakin ASN, kepala desa dan perangkat desa itu adalah orang-orang terpelajar yang mampu menangkap dan menganalisa visi misi, sehingga punya kemampuan untuk menentukan visi misi mana yang baik atau tidak yang akan dipilihnya,” katany Uce.
Namun ketika UU No. 7/2017 seolah membelengu hak ASN ikut berkampanye, dan ASN tidak bisa menakar visi misi calon, maka Bawaslu menilai harus ada kesempatan ASN untuk menakar dan menangkap visi misi para calon dlaam forum-forum tertentu yang ASN dibolehkan untuk mengikutinya.
“Dalam Pemilu ini hak ASN sama dengan masyarakat lainnya, mereka punya hak suara. Tidak menutup kemungkinan bisa saja dalam forum tetentu misalkan di rumahnya berdiskusi untuk menentukan siapa pilihannya. Tapi bentuknya bukan kampanye,” katanya. (cZ-01)*
0 Comments