ciamiszone.com :
CIAMIS,-
Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 131/8553/SJ tertanggal 16
Oktober 2018 pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada
serentak 2018 dipastikan dipercepat dua bulan dari jadwal yang sudah ditetapkan
sebelumnya.
Mengacu
pada SE Mendagri Nomor 270/720/OTDA tertanggal 29 Januari 2018 pelantikan DR.
H. Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
dijadwalkan pada tahap keempat yang merupakan tahapan terakhir yaitu Kamis, 6
Juni 2018.
Namun,
berdasarkan SE Mendagri Nomor 131/8553/SJ dipastikan lebih cepat dua bulan dari
jadwal sebelumnya, karena dalam SE tersebut selain menegaskan sesuai UU Nomor
10/2016 Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di
Ibukota Provinsi dan dilakukan secara serentak bertahap, SE tersebut juga mengamanatkan
agar pelantikan dilaksanakan berdasarkan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan
Wakil Bupati.
Sementara
bagi provinsi yang terdapat lebih dari satu kabupaten/kota yang akhir masa
jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walkota pada bulan sama, maka
pelantikannya dilaksanakan secara serentak dengan memperhatikan akhir masa jabatan
paling akhir di bulan tersebut.
Berdasarkan
catatan ciamiszone, dari 16
Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2018 di Jawa Barat, Akhir
masa Jabatan (AMJ) kepala daerah terakhir adalah Kota Bogor tertanggal 7 April 2019,
sementara AMJ Bupati Ciamis satu hari sebelumnya yaitu 6 April 2019, sehingga
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih bisa dilaksanakan 7 April
2019 bersamaan dengan Kota Bogor di Bandung.
Selain
itu, SE juga mengamanatkan serah terima jabatan Bupati atau Walikota dilakukan
di Ibukota Kabupaten atau Kota dilanjutkan dengan penyampaian pidato visi dan
misi Bupati atau Walikota pada rapat paripurna istimewa di DPRD masing-masing. (cZ-01)*
0 Comments