Pelantikan Bupati Ciamis Terpilih Dipercepat

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 131/8553/SJ tertanggal 16 Oktober 2018 pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada serentak 2018 dipastikan dipercepat dua bulan dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Mengacu pada SE Mendagri Nomor 270/720/OTDA tertanggal 29 Januari 2018 pelantikan DR. H. Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dijadwalkan pada tahap keempat yang merupakan tahapan terakhir yaitu Kamis, 6 Juni 2018.

Namun, berdasarkan SE Mendagri Nomor 131/8553/SJ dipastikan lebih cepat dua bulan dari jadwal sebelumnya, karena dalam SE tersebut selain menegaskan sesuai UU Nomor 10/2016 Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibukota Provinsi dan dilakukan secara serentak bertahap, SE tersebut juga mengamanatkan agar pelantikan dilaksanakan berdasarkan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara bagi provinsi yang terdapat lebih dari satu kabupaten/kota yang akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walkota pada bulan sama, maka pelantikannya dilaksanakan secara serentak dengan memperhatikan akhir masa jabatan paling akhir di bulan tersebut.

Berdasarkan catatan ciamiszone, dari 16 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2018 di Jawa Barat, Akhir masa Jabatan (AMJ) kepala daerah terakhir adalah Kota Bogor tertanggal 7 April 2019, sementara AMJ Bupati Ciamis satu hari sebelumnya yaitu 6 April 2019, sehingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih bisa dilaksanakan 7 April 2019 bersamaan dengan Kota Bogor di Bandung.

Selain itu, SE juga mengamanatkan serah terima jabatan Bupati atau Walikota dilakukan di Ibukota Kabupaten atau Kota dilanjutkan dengan penyampaian pidato visi dan misi Bupati atau Walikota pada rapat paripurna istimewa di DPRD masing-masing. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments