Polisi Tangkap Dua Pencabul Anak Dibawah Umur

ciamiszone.com :

MAPOLRES,- Jajaran Polres Ciamis mengungkap dua kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Polsek Ciamis Kota dan Polsek Pangandaran dengan mengamankan dua pelaku.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mngungkapkan hal itu saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (21/8/2018).

Menurut Kapolres, jajaran Sat Reskrim telah mengamankan seorang bernama Jn, warga RT 04 RW 03 Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamisyang diduga melakukan kejahatan persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.


“Jn adalah warga Ciamis yang sehariannya sebagai penjaga kolam renang di wilayah Ciamis, ia diduga telah melakukan perbuatan kejahatan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur yang diketahui korbannya adalah anak tetangganya sendiri,” kata Kapolres.

Modus tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu dengan mengiming-iming korban uang sebesar Rp12 ribu, dan tersangka melakukan perbuatannya di belakang mushola.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti uang Rp12 ribu dan baju yang dikenakan korban.

Dari Pangandaran dilaporkan kejahatan serupa juga terjadi di wilayah hukum Polsek Pangandaran, seorang kakek, ED (64) warga Kelapatiga RT 03 RW 07 Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, mencabuli cucunya sendiri sebanyak empat kali di sebuah warung milik orangtua korban.

Menurut Kapolres, pihaknya telah mengamankan ED yang melakukan aksi bejatnya saat ibu korba tidak ada di tempat, polisi juga mengamankan barang bukti satu set pakaian korban.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar pasal 76 (d) jo 81 ayat 1 dan atau pasal 76 (e) jo 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 milyar.

Degan meningkatnya angka kejahatan pencabulan di wilayah hukum Polres Ciamis, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat melindungi dan mengawasi terhadap generasi penerus bangsa, terhadap kejahatan yang dapat memgancam anak dibawah umur. (Andik ST)*

Post a Comment

0 Comments