ciamiszone.com :
TYARA,- Terhitung penggunaan air bersih bulan September 2018, pembayaran Oktober 2018, PDAM Tirta Galuh Ciamis akan melakukan penyesuaian tarif dengan kenaikan antara 14 sampai 22 %, bervariasi menurut jenis pelanggan.
Hal itu diungkapkan Direktur PDAM Tirta Galuh Ciamis, Cece Hidayat dihadapan para wakil 25 ribu pelanggan PDAM dalam acara Temu Pelanggan Dalam Rangka Sosialisasi Rencana Penyesuaian Tarif Tahun 2018 di Tyara Hotel, Jalan Jendral Sidirman, Selasa (28/8/2018).
Menurut Cece, sudah saatnya tarif air bersih PDAM Tirta Galuh mengalami penyesuaian, karena sejak 2014 belum ada penyesuaian sementara dalam kurun waktu tersebut terjadi pembengkakan operasional.
“Sebetulnya rencana penyesuaian sudah dilakukan sejak 2016, namun baru tahun ini mendapat persetujuan berbagai pemangku kepentingan, sehingga dalam kurun waktu tersebut kami melakukan efesiensi terhadap biaya perasional,” katanya.
Dijelaskan Cece, menghadapi tantangan yang tidak ringan, dalam upaya meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat, PDAM Tirta Galuh harus berani mengambil langkah taktis dalam hal pembiayaan investasi dalam kemajuan pelayanan.
“Sebagai perusahaan yang dituntut profesional dan mandiri, PDAM harus melakukan peningkatan pendanaan secara internal, salah satunya adalah dengan meningkatkan kinerja operasional PDAM dalam penjualan air minum kepada masyarakat serta melakukan pengaturan struktur tarif yang memadai,” tegasnya.
Ada beberapa permasalahan yang berpengaruh terhadap kecukupan struktur tariff, diantaranya adanya perubahan perhitungan nilai indeks inflasi tahunan yang semakin menambah beban operasional dalam kurun waktu empat tahun terkahir. Beban operasional yang naik diantaranya biaya energi (listrik dan BBM), bahan bakar kimia dan biaya pemeliharaan asset.
Dijelaskannya, penetapan tarif PDAM didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, karena tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat pelanggan. Terjangkau apabila pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat.
“Tarif juga ditetapkan dengan tujuan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan,” tambahnya. (cZ-01)*
0 Comments