Duta Genre Ikut Berperan Aktif Dalam Upaya P4GN

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Dalam rangka penguatan program Genre (Generasi Berencana)Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis, menggelar pelatihan bagi calon Duta Genre jalur masyarakat di Hotel Larissa, Jalan Jenderal SudirmanSelasa-Rabu (28-29/8/2018).

Dalam pelatihan tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis hadir sebagai salah satu narasumber untuk memberikan sosialisasi kepada peserta tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
    
Kepala DP2KBP3A, Drs. H. Dondon Rudiana, M.Si., menjelaskan, kegiatan merupakan program rutin setiap tahun untuk memberikan pembinaan kepada para peserta calon Duta Genre yang nantinya akan dipilih sebagai perwakilan tingkat kabupaten, sekaligus sebagai sarana untuk memberikan informasi tentang program Genre kepada 54 peserta dari kecamatan se-Kabupaten Ciamis.

Selain itu, para Duta Genre harus memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku positif serta mampu menjadi contoh bagi remaja lainnya,” katanya.

Kasi P2M BNNK Ciamis, Deny setiawan S.Sos., M.M., menyampaikan materi yang berjudul  “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba” menjelaskan apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, bahayanya bagi kesehatan serta sanksi hukumnya.

Diharapkan, peserta dapat memiliki sikap positif akan bahaya narkoba, serta terampil mampu menolak baik menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba, mengingat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan narkoba sangatlah berat, namun bagi mereka para penyalahguna atau pecandu narkoba berlaku humanis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika  wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Peranserta semua pihak sangat dibutuhkan untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba ini, termasuk nantinya para Duta Genre harus mampu berupaya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 104 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Deny.

Deny mengajak semua pihak termasuk kepada peserta yang hadir dari generasi muda ini untuk bekerja sama bahu membahu dalam upaya P4GN. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments