Sortir Surat Suara, KPU Libatkan 300 Orang

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Untuk menyortir dan melipat suat suara Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Ciamis masing-masing sebanyak 944.958 surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis melibatkan 300 orang warga Ciamis Kota, di Aula Pepabri Ciamis, Kamis (24/5/2018).

Menurut KPU Ciamis, Kikim Tarkim, ke-300 orang petugas sortir tersebut dibagi menjadi 30 kelompok, setiap satu lembar surat suara untuk Pilgub Jabar dibayar Rp100,- dan Pilbup Ciamis Rp85,-

"Hasil pantauan hari pertama penyortiran dan pelipatan ditemukan ada beberapa surat suara yang robek, ada juga bintik atau bercak hitam pada gambar surat suara. Kami anggap itu rusak," kata Kikim Tarkim didampingi komisioner lainnya saat memantau penyortiran.


Beberapa surat suara yang robek dan terdapat bercak hitam pada gambar itu langsung ditarik oleh KPU untuk dilaporkan ke perusahaan percetakan yang selanjutnya akan dimusnahkan.

Dalam proses penyortiran tersebut, KPU menempatkan petugasnya untuk melakukan pengawasan di setiap kelompok pelipat agar tidak ada yang salah saat surat suara disortir. Bahkan mendapat penjagaan dari anggota kepolisiain.

“Kami estimsikan waktu pelipatan untuk surat suara Pilgub selesai dalam tiga hari, dan untuk sueat suara Pilbup Ciamis dua hari karena surat suaranya lebih kecil dan hanya ada dua calon. Semua surat suara harus sudah didistribusikan ke 2.263 TPS di Kabupaten Ciamis pada 26 Juni 2018,” katanya.

Setelah selesai disortir dan dilipat, surat suara kembali disimpan di ruangan khusus di Kantor KPU Ciamis yang dijaga oleh petugas kepolisian.

Masing-masing jumlah surat suara Pilgub dan Pilbup sebanyak 944.958 lembar sudah termasuk 2,5 persen cadangan untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS). Di Ciamis total ada 2263 TPS dengan jumlah Daftar Penilih Tetap (DPT) sebanyak 920.858 pemilih. (Aldi)*

Post a Comment

0 Comments