ciamiszone.com :
AHMAD DAHAN,- Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis melakukan klarifikiasi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ciamis yang diduga melanggar ketentuan ASN dalam tahapan Pilkada dengan memperlihatkan keberpihakan terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, di Sekretariat Panwaslu Kab. Ciamis, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Selasa (22/5/2018).
Ketua Panwaslu Kab. Ciamis, Uce Kurniawan menjelaskan, kedua ASN tersebut masing-masing atas nama dr. A yang betugas di Puskesmas Cieurih dan AS salah seorang Kabid di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ciamis dengan kasus yang sama, yaitu berfoto mengacungkan ibu jari (jempol) yang merupakan simbol Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Nomor Urut 1 (H. Herdiat - Yana D. Putra).
Menurut Uce, keduanya sudah selesai mengklarifikasi dugaan melakukan “kampanye” salah satu pasangan calon, namun berdasarkan pengakuannya mereka tidak bermaksud untuk “berkampanye” tetapi dilakukan secara spontanitas.
Dijelaskannya, Panwaslu sudah melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, namun tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kedua ASN tersebut, tetapi akan memberikan rekomendasi ke Komisi ASN setelah dilakukan pleno.
“”Hasil klarifikasi keduanya akan kami plenokan dulu, setelah itu baru akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN, nantinya Komisi ASN lah yang akan memberikan sanksi jika keduanya terbukti melanggar aturan atau melakukan politik praktis dan tidak netral dalam proses Pilbup di Ciamis,” jelasnya.
Ditambahkan Uce, sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan atau berlaku tidak netral dalam proses Pilbup ini bisa hanya sebatas teguran atau pun sanksi terberat sampai pemecatan sebagai ASN.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN di Ciamis jangan sekali kali memperlihatkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam proses Pilkada karena melanggar aturan UU ASN, apalagi jika terbukti berkampanye sanksinya pidana.
“ASN jangan memperlihatkan keberpihakan atau pun melakukan dukungan kepada salah satu pasangan calon tapi nanti salurkan pada hari H yaitu tanggal 27 Juni 2018,” tegasnya.
Diakui Uce, hingga saat ini pihaknya sudah memproses sedikitnya tiga ASN yang sudah divonis oleh Komisi ASN. (cZ-01)*
0 Comments