ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Jajaran Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan MES (33) seorang tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Kecamatan Sindangasih. Tersangka warga Mangkubumi Kota Tasikmalaya itu ditangkap saat beraksi mengedarkan sabu, sementara seorang tersangka lagi, Mr.S masih dalam pegejaran yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Wakapolres Ciamis, Kompol Lulu Wira Sutriana didampingi Kasat Narkoba, AKP Darli, S.Sos dan Humas Polres, Iptu Hj. Iis Yeni kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Senin (28/5/2018).
Menurut Wakapolres, ternyata di Ciamis masih terdapat peredaran sabu, terbukti dengan ditangkapnya satu dari dua pelaku peredar di wilayah hukum Polres Ciamis, hal ini menjadi prioritas penegak hukum.
“Modus yang dilakukan dalam peredaran sabu di Sindangkasih ini dengan sistem tempel, tersangka melakukan transaksi melalui transfer terlebih dulu, setelah itu memberikan barang haram sabu tersebut dengan cara tempel atau lewat peta,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi erhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram yang ditemukan di saku celana tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, jo 102 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a, dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Andik ST)*
0 Comments