ciamiszone.com :
ALUN-ALUN,- Menjelang bulan Suci Ramadan, Polres Ciamis setiap hari rutin melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan saat Bulan Ramadan pun giat Operasi Pekat akan terus berangsung untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Tidak main-main, polisi juga mengancam mereka yang kedapatan menjual minuman keras (miras) apalagi miras oplosan di Bulan Ramadan, tidak ikut lebaran bersama keluarganya, karena mereka akan langsung dilakukan penahanan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti hasil Operasi Pekat di Alun-alun Ciamis, Selasa (15/5/2018).
Menurut Kapolres, Operasi Pekat dilakukan di wilayah hukum Polres Ciamis (Ciamis dan Pangandaran) dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Operasi Pekat dilakukan setiap hari di wilayah hukum Polres Ciamis, tidak akan berhenti sampai menjelang Ramadan ini, tapi akan terus berlangsung di Bulan Ramadan juga. Jika masih ada penjual miras yang membandel kami akan langsung melakukan penahanan,” tegasnya.
Diakuinya, terkait peredaran miras dan miras oplosan yang menelan korban jiwa di Ciamis, pihaknya sudah menahan tiga tersangka. Sementara selama giat Operasi Pekat berhasil mengamankan 45 orang penjual miras.
Dalam kesempatan itu, Polres Ciamis memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat sebanyak 8.485 botol miras dan 661 liter dihancurkan dengan cara digilas stoomwall, sementara 30.082 butir petasan dimusnahkan dengan cara direndam air dalam tong. (cZ-01)*
0 Comments