ciamiszone.com :
Sementara untuk peraga sosialisasi yang berada di daerah, pihak Satpol PP juga akan dilakukan penertiban dengan menginstruksikan Kasi Trantib yang tersebar di kecamatan-kecamatan. (Aldi)*
CIAMIS,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menertibkan seluruh alat peraga sosialisasi bakal calon (Balon) Bupati Ciamis untuk Pilkada 2018 yang dinilai melanggar perda nomor 10 tahun 2012 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di wilayah Perkotaan Ciamis, Rabu (13/9/2017).
Menurut Sekretaris Satpol PP Ciamis, Dedi Iwa Saputra, penertiban tersebut dilakukan setelah waktu tiga hari yang disepakati dengan Tim Relawan bersangkutan berakhir.
“Saat pertemuan sebelumnya antara Satpol PP dengan Relawan disepakati untuk membereskan alat peraga sosialisi secara sukarela selama tiga hari. Setelah hari ke empat ini, Satpol PP Ciamis berkoodinasi dengan Instansi lainnya memutuskan untuk menertibkan sisa peraga sosialisasi Balon Bupati yang masih terpasang,” kataya.
Menurut Dedi, meskipun telah dibersihkan sendiri oleh para relawan, pada kenyataannya masih banyak yang masih terpasang di tempat yang dilarang, seperti di tiang listrik, tiang telepon, dipaku di pohon dan tiang lampu PJU, bahkan juga di beberapa trotoar dan taman yang dilarang.
Anggota Satpol PP dibagi menjadi beberapa tim, dengan kendaraan opersional mulai menyisir jalan protokol dari Jalan Iwa Kusuma Somantri, kemudian menuju Jalan Ir H Juanda hingga ke pusat kota Alun-alun Ciamis. Penyisiran juga dilakukan di jalan nasional sampai ke daerah Imbanagara dan Taman Makam Pahlawan untuk mmenertibkan alat peraga yang menyalahi aturan.
"Kami melakukan penertiban ini, sebelumnya telah ada kesepakatan saat pertemuan dengan para relawan. Secara persuasif mereka diberikan kesempatan untuk membereskannya sendiri, setelah selesai masa kesepakatan, kami langsung melakukan tindakan," kata Dedi yang turun langsung mengawal penertiban.
Dijelaskannya, selain menertibkan alat peraga sosialisasi Balon Bupati/Wakil Bupati Ciamis, pihaknya juga menertibkan sejumlah reklame maupun spanduk-spanduk lainnya yang juga dipasang tidak sesuai dengan Perda K3.
“Baik yang telah mendapat izin atau pun yang belum. Hal ini kaitannya dengan keindahan dan ketertiban di Ciamis. Jadi reklame yang berizin apalagi yang tidak kalau menyalahi Perda K3 kami tertibkan," tegasnya.
Sementara untuk peraga sosialisasi yang berada di daerah, pihak Satpol PP juga akan dilakukan penertiban dengan menginstruksikan Kasi Trantib yang tersebar di kecamatan-kecamatan. (Aldi)*
3 Comments
maksih infonya gan,
ReplyDeletesukses terus
hi. I can't understand in this topic please tell me any one.
ReplyDeleteISO 14001 certification in Saudi Arabia
This is one of the finest post i have ever seen. The information is genuine and relatable . We are really grateful for your blog post.
ReplyDeleteiso 14001 certification in saudi arabia
iso certification 9001 in saudi arabia