Peran Aktif Fikes Unigal Ciptakan Lingkungan Kampus Bersih Narkoba

ciamiszone.com :
UNIGAL,- Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis menggelar talk show bertemakan “Penanggulangan Radikalisme, terorisme, dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Anti Korupsi serta Plagiarisme” di Aula Fikes, Jumat (8/9/2017).

Talk show tentang bahaya narkoba di kalangan mahasiwa tersebut diikuti oleh 63 mahasiswa baru dari Program Studi S1 Ilmu Keperawatan, D3 Kebidananmerupakan program kerja Fikes dalam rangkaian Bimbingan Akademik Mahasiswa Baru (BAMBA) tahun akademik 2017/2018.


Ketua PelaksanaIrwan Malik Ibrahim mengatakan, talk show bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada mahasiswa baru agar memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya narkoba apabila disalahgunakan dan merupakan upaya pencegahan dini di kalangan mahasiswa baru.

“Mahasiswa baru mampu memberikan dampak positif terhadap upaya mencegah penyalahgunaan narkoba baik individu maupun orang lain, dan berperan aktif dalam upaya menciptakan lingkugan kampus bersih narkoba,” katanya.

Kepala BNNK Ciamis, AKBP Yaya Satyanagara, SH sebagai narasumber pada acara talk show tersebut, mengajak kepada mahasiswa baru agar mampu membentengi diri dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa kini dan masa depan generasi bangsa.


Menurut Yaya, mahasiswa Fikes Unigal harus mampu menjadi teladan dan pelopor dalam mewujudkan  program anti narkoba di lingkungan kampus.
  
Keilmuan yang dimiliki tentang kesehatan menjadi modal dasar untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba, mampu membuat kajian-kajian ilmiah dengan pendekatan ilmu kesehatan, sebagai bentuk peran serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), sehingga tercipta masyarakat kampus yang memiliki pola hidup sehat tanpa narkoba dan tentunya mahasiswa unggul dalam prestasi,” jelasnya.

Yaya jua memaparkan apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba beserta golongannya, Psikotropika dan Zat Adiktif serta sanksi hukum apabila menyalahgunakan narkoba sesuai dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Yaya, narkotika diatur peredarannya karena merupakan zat atau obat yang dilarang peredarannya secara bebas, penyalahgunaannya berdampak sangat berbahaya, baik bagi penggunanya, orang lain, maupun eksistensi bangsa.

Efeknya mengakibatkan ketagihan atau kecanduan bagi penggunanya. Apabila dikonsumsi secara berkesinambungan dapat merusak kesehatan otak dan tubuh, serta menimbulkan berbagai penyakit seperti HIV/AIDS, Hepatitis C, TBC dan penyakit kronis lainnya, pungkas Yaya(BNNK)

Post a Comment

0 Comments