Pasangan Independen Wajib Setorkan 70.020 Dukungan

ciamiszone.com :
SUDIRMAN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menetapkan syarat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perorangan (independen) yang akan akan maju dalam Pilkada Serentak Ciamis 2018 kewajiban melampirkan/menerahkan dukungan sebanyak 70.020 copi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penetapan tersebeut diputuskan KPU Kab. Ciamis dalam rapat pleno bersama beberapa stakeholder terkait, seperti Panwaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kesbangpol Ciamis di Aula KPU Ciamis, Minggu (10/9/2017).

Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim mengatakan, dasar dari penetapan besaran jumlah dukungan dari hasil pemilihan legislatif terakhir dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Sehingga hanya melakukan perekapan dari hasil yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Calon perseorangan itu minimal harus didukung oleh 70.020 dukungan. Jumlah tersebut harus tersebar di 14 Kecamatan, sementara Kabupaten Ciamis saat ini terdapat 27 Kecamatan,” katanya.

Dijelaskannya, jumlah tersebut diperoleh dari 7,5 persen dikali jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya. Untuk 7,5 persen berdasarkan undang-undang, sementara jumlah DPT Ciamis terakhir saat Pilpres 2014 sebanyak 933.595 pemilih.

"Jadi jumlah itu harus tersebar di 14 kecamatan, tidak hanya beberapa kecamatan saja. Dukungan bisa dari orang yang sudah tercantum dalam DPT sebelumnya atau dalam dafrar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), salah satunya pemilih pemula," kata Kikim.

Menurutnya, saat ini dipastikan daftar pemilih mengalami perubahan, baik pengurangan atau pun penambahan, karena ada yang meninggal dunia dan sebagainya, termasuk yang usianya baru meningnjak 17 tahun sehingga memiliki hak pilih.

"Untuk calon perseorangan ini dukungannya dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil dan formulir yang telah disediakan oleh KPU Ciamis," jelasnya.

Sementara untuk jalur dari Partai Politik, berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

"Untuk kursi DPRD Ciamis saat ini 50 kursi, Artinya pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU minimal harus memenuhi persyaratan 10 kursi," pungkasnya. (Aldi)*

Post a Comment

0 Comments