ciamiszone.com :
CIAMIS,- Polres
Ciamis berhasil menjaring 2.642 pelanggar berlalulintas selama upaya penertiban
berlalulintas melalui Operasi Zebra Lodaya 2014 terhitung 26 Nopember sampai 9
Desember 2014. Pelanngar sebanyak itu didominasi pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Ciamis melalui Kanit Patwal, Iptu Roland
Olaf Ferdinan mengatakan, dengan terjaringnya 2.642 pelanggar dari berbagai
titik di wilayah Kab. Ciamis dan Pangandaran menunjukan masih rendahnya
masyarakat untuk tertib berlalulintas.
“Dilihat dari wilayah Polres Ciamis yang terdiri dari 36
kecamatan termasuk Kab. Pangandaran, jumlah pelanggar yang mencapai 2.642
menunjukan masih kurangnya kesadaran tertib berlalulintas. Hal ini juga
menunjukan banyaknya masyarakat Ciamis dan Pangandaran yang harus diberikan
pengetahuan tertib berlalulntas,” katanya.
Diakui Roland, sejak digelarnya Operasi Zebra Lodaya pada
26 Nopember lalu, sampai hari ini grafik pelanggaran semakin menurun yang
menunjukan para pengendara mulai sadar berlalulintas, terutama mulai dari
kelengkapan surat-surat kendaraan, helm sampai ke kewajiban menyalakan lampu
disiang hari.
“Sekarang sudah terlihat, jika dipagi atau siang hari,
khususnya para pengendaran roda dua mengenakan helm saat berboncengan dan
menyalakan lampu. Ini perkembangan baik untuk meminimalisir terjadinya
kecelakaan,” katanya.
Dijelaskannya, pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya yang pada
minggu pertama terfokus pada kendaraan roda dua dan minggu kedua fokus terhadap
kendaraan umum merupakan cipta kondisi untuk menjelang operasi lilin yang akan digelar
menjelang perayaan Natal 25 Desember 2014 dan Tahun Baru 2015.
“Menjelang natal dan tahun baru, diharapakan masyarakat
Ciamis dan Pangandaran terus mematuhi aturan tertib berlalulintas untuk
meminimalisir tingkat kecelakaan yang saat ini termasuk masih tinggi,” katanya.
Bentuk pelanggaran selama 26 Nopember sampai 09 Desember 2014 tercacat sebanyak 2.642, sementara khusus hari ini, Selasa (09/12/14) terjaring sebanyak 273 pelanggar yang terdiri dari pelanggaran SIM 29, STNK 236 dan R2 sebanyak 8 unit dengan pasal yang dilanggar diantaranya yang tidak memiliki SIM
sebanyak 56, tidak membawa SIM 62, tidak memakai helm 81, tidak menyalakan
lampu 32, tidak ada pesyaratan teknis 29 dan tidak menggunakan safety belt
sebanyak 13 pelanggar. (cZ-01)*
0 Comments