PLN Kembali Disantroni Massa, Kantor PLN pun Tidak Ada SLO-nya ?

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Dalam satu bulan terakhir, setelah Forkip (Forum Keterbukaan Informasi Publik) dan FPI (Front Pembela Islam) menyambangi Kantor PLN Rayon Ciamis dan melakukan aksi di depan kantor, kini giliran massa yang mengatasnamakan Front Transfaransi dan Keadilan (FTK) melakukan orasi di halaman kantor PLN, kamis (11/12/14).

Tidak kurang dari 10 menit berorasi, perwakilan FTK disambut Manager PLN Rayon Ciamis, Arafat untuk beraudensi di lantai dua PLN Rayon Ciamis untuk menyampaikan berbagai masukan dan tuntutan FTK.

Koordinator Aksi, Holik menjelaskan, kedatangannya mempertanyakan kiprah PLN terhadap implementasi UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang mengharuskan setiap pemasangan aliran listrik oleh PLN harus dipastikan sudah memiliki Sertifikat Laik Operasional (SLO).

Namun, pada kenyataannya FTK tidak pernah mengetahui atau mendapatkan informasi adanya konsumen PLN di Ciamis yang sudah memiliki SLO, tetapi PLN justru menyambungkan aliran listrik ke pelanggan-pelanggannya.

“Tidak itu saja, jangankan perumahan atau perkantoran, saya ingin tahu apakah kantor PLN ini juga sudah memiliki SLO, mana saya ingin melihat sertifikatnya, jangan-jangan kantor ini juga belum memilik SLO,” katanya.

Ditegaskan Holik, jika PLN tunduk pada UU No.30/2009 dan bertindak tegas, sebelum memutuskan sambungan listrik ke konsumen maka putuskan dulu sambungan listrik di kantor PLN jika tidak ada SLO-nya. Baru menjalar ke pelanggan lainnya, biarkanlah masyarakat gelap tanpa listrik hanya gara-gara diputus tidak miliki SLO.

Kenapa PLN tidak sosialisasi kepada masyarakat dan malah melanggar aturan dengan menyalurkan aliran listrik ke pelanggan yang belum memiliki LSO.

Menanggapi hal itu, Manajer PLN Rayon Ciamis, Arafat mengakui, selama ini kewajiban PLN dalam hal sambungan hanya sebatas memerikan aliran sampai ke meteran atau MCB, jika pelanggan belum memiliki SLO maka PLN memberi segel agar tidak listrik tidak langsung mengalir hingga tidak dinyala.

“Kewajiban PLN hanya mengalirkan sampai meteran, tapi jika si pelanggan memiliki SLO maka PLN langsung mengalirkannya hingga menyala. Yang harus saya pecahkan justru bagaimana mengingatkan pihak ketiga yang bisa langsung mengalirkan listrik hingga menyala ke pelanggan padahal aturannya harus ada SLO,” katanya.

Sementara menanggapi kepemilikan SLO di Kantor PLN Rayon Ciamis menurut Arafat yang belum satu bulan menjabat itu, tentang SLO di kantornya bukan merupakan kewenengan rayon dan itu ada di area. nanti ditanyakan ke area.

Audensi yang berlangsung alot, akhirnya menyepakati PLN, Konsuil dan pihak terkait lainnya dengan melibatkan FTK untuk melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat terkait UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan yang mengharuskan kepemilikan SLO bagi pelanggan PLN. (cZ-Alung)*

Post a Comment

0 Comments