ciamiszone.com :
CIAMIS,-
Dalam satu bulan terakhir, setelah Forkip (Forum Keterbukaan Informasi Publik)
dan FPI (Front Pembela Islam) menyambangi Kantor PLN Rayon Ciamis dan melakukan
aksi di depan kantor, kini giliran massa yang mengatasnamakan Front
Transfaransi dan Keadilan (FTK) melakukan orasi di halaman kantor PLN, kamis
(11/12/14).
Tidak
kurang dari 10 menit berorasi, perwakilan FTK disambut Manager PLN Rayon Ciamis,
Arafat untuk beraudensi di lantai dua PLN Rayon Ciamis untuk menyampaikan
berbagai masukan dan tuntutan FTK.
Koordinator
Aksi, Holik menjelaskan, kedatangannya mempertanyakan kiprah PLN terhadap
implementasi UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang mengharuskan
setiap pemasangan aliran listrik oleh PLN harus dipastikan sudah memiliki
Sertifikat Laik Operasional (SLO).
Namun,
pada kenyataannya FTK tidak pernah mengetahui atau mendapatkan informasi adanya
konsumen PLN di Ciamis yang sudah memiliki SLO, tetapi PLN justru menyambungkan
aliran listrik ke pelanggan-pelanggannya.
“Tidak
itu saja, jangankan perumahan atau perkantoran, saya ingin tahu apakah kantor
PLN ini juga sudah memiliki SLO, mana saya ingin melihat sertifikatnya,
jangan-jangan kantor ini juga belum memilik SLO,” katanya.
Ditegaskan
Holik, jika PLN tunduk pada UU No.30/2009 dan bertindak tegas, sebelum
memutuskan sambungan listrik ke konsumen maka putuskan dulu sambungan listrik
di kantor PLN jika tidak ada SLO-nya. Baru menjalar ke pelanggan lainnya, biarkanlah
masyarakat gelap tanpa listrik hanya gara-gara diputus tidak miliki SLO.
Kenapa
PLN tidak sosialisasi kepada masyarakat dan malah melanggar aturan dengan
menyalurkan aliran listrik ke pelanggan yang belum memiliki LSO.
Menanggapi
hal itu, Manajer PLN Rayon Ciamis, Arafat mengakui, selama ini kewajiban PLN dalam
hal sambungan hanya sebatas memerikan aliran sampai ke meteran atau MCB, jika
pelanggan belum memiliki SLO maka PLN memberi segel agar tidak listrik tidak
langsung mengalir hingga tidak dinyala.
“Kewajiban
PLN hanya mengalirkan sampai meteran, tapi jika si pelanggan memiliki SLO maka
PLN langsung mengalirkannya hingga menyala. Yang harus saya pecahkan justru
bagaimana mengingatkan pihak ketiga yang bisa langsung mengalirkan listrik
hingga menyala ke pelanggan padahal aturannya harus ada SLO,” katanya.
Sementara
menanggapi
kepemilikan SLO di Kantor PLN Rayon Ciamis menurut Arafat yang belum
satu bulan menjabat itu, tentang SLO di kantornya bukan merupakan
kewenengan rayon dan itu ada di area. nanti ditanyakan ke area.
Audensi
yang berlangsung alot, akhirnya menyepakati PLN, Konsuil dan pihak terkait
lainnya dengan melibatkan FTK untuk melakukan sosialisasi bersama kepada
masyarakat terkait UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan yang mengharuskan
kepemilikan SLO bagi pelanggan PLN. (cZ-Alung)*
0 Comments