Permasalahan Ruko Akhirnya Dipansuskan

ciamiszone.com :


CIAMIS,- DPRD Ciamis akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyelesaikan permasalahan tanah ruko yang berlokasi di depan Terminal dan Pasar Manis Ciamis, Pansus ditetapkan dalam Paripurna DPRD setelah mendengarkan laporan Komisi I dan II yang sebelumnya menelaah dokumen terkait permasalahan tersebut, Selasa (02/12/14).

Menurut Ketua Komisi I, Oih Burhanudin, bersama Komisi II pihaknya diberikan kewenangan melaksanakan penelaahan permasalahan berdasarkan hasil rapat Banmus yang dikemukakan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Petaka (Paduli ka Taneuh Kota).

“Untuk lebih lanjut penanganan penyelesaian permasalahan, Komisi I dan II mengusulkan agar DPRD membentuk Pansus,” kata Oih.

Dijelaskan Oih, tanah eks bengkok Desa Ciamis seluas 12.370 M2 kini bukti fisiknya berubah menjadi 55 kavling, padahal lokasi tersebut adalah tanah negara dan tanah adat milik warga. Permasalahan yang muncuat sekarang yaitu penguasa ruko dan pemilik sertifikat diduga tidak memiliki alat bukti kepemilikan yang sah, walaupun mereka membeli dengan sah.

“Di lapangan hampir seluruh ruko yang ditempati bukti kepemilikannya tidak sesuai, mereka tidak memegang sertifikat yang ditempatinya, tetapi mereka memegang sertifkat lain yang berasal dari pemberian sertifikat dari pemilik sebelumnya. Sehingga diduga kepemilikan atas tanah dan ruko tersebut tidak jelas kepastian hukumnya, artinya pemilik atau penguasa ruko secara hukum belum memperoleh bukti kepemilikannya,” katanya.

Ketua Pansus terpilih, Nanang Permana, SH mengakui, kinerja Pansus cukup berat karena permasalahan yang terjadi semakin meluas dan bisa merembet ke lokasi-lokasi lain diluar ruko depan Terminal Pasar Manis, sehingga pihaknya akan bekerja ekstra memanfaatkan waktu yang ditetapkan paripurna, yaitu sampai 16 Januari 2015 dan hasilnya akan  disampaikan pada paripurna tanggal 19 Januari 2015.

Menurut Nanang, hal yang sangat krusial dalam kasus tanah ruko ini adalah proses awal tukar guling tanah (ruislag) pada tahun 1990-an itu tidak jelas yang melibatkan Pemkab Ciamis dan Pemprop Jabar saat itu.

“Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara met book saat ini dengan kondisi fisik di lapangan, seharusnya ada 52 ruko menjadi 55 ruko belum lagi berubahnya blok Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini sudah menjadi sebuah bangunan ruko. Ini perlu ditelusuri,” katanya.

Sementara Penasehat Pataka, Toni Aprianto Iklhas, SH mengakui, sebagai penggagas dibentuknya Pansus terhadap permasalahan yang terjadi pada eks tanah bengkok tersebut menyambut baik dibetuknya Pansus, karena Pansus adalah jalan satu-satunya untuk membongkar permasalahan asset tanah tersebut agar bisa dibenahi.

“Tugas Pansus cukup berat, dan Pataka akan mengawal kinerjanya secara bertahap, dengan waktu yang singkat kita kawal mereka jangan sampai melebar tidak mendapatkan hasil, tapi harus terfokus namun menghasilkan titik temu kebenarannya,” katanya. (cZ-01)*


Post a Comment

2 Comments