ciamiszone.com :
CIAMIS,- DPRD Ciamis
akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyelesaikan
permasalahan tanah ruko yang berlokasi di depan Terminal dan Pasar Manis Ciamis,
Pansus ditetapkan dalam Paripurna DPRD setelah mendengarkan laporan Komisi I
dan II yang sebelumnya menelaah dokumen terkait permasalahan tersebut, Selasa
(02/12/14).
Menurut
Ketua Komisi I, Oih Burhanudin, bersama Komisi II pihaknya diberikan kewenangan
melaksanakan penelaahan permasalahan berdasarkan hasil rapat Banmus yang
dikemukakan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Petaka (Paduli ka Taneuh
Kota).
“Untuk
lebih lanjut penanganan penyelesaian permasalahan, Komisi I dan II mengusulkan
agar DPRD membentuk Pansus,” kata Oih.
Dijelaskan
Oih, tanah eks bengkok Desa Ciamis seluas 12.370 M2 kini bukti fisiknya berubah
menjadi 55 kavling, padahal lokasi tersebut adalah tanah negara dan tanah adat
milik warga. Permasalahan yang muncuat sekarang yaitu penguasa ruko dan pemilik
sertifikat diduga tidak memiliki alat bukti kepemilikan yang sah, walaupun
mereka membeli dengan sah.
“Di
lapangan hampir seluruh ruko yang ditempati bukti kepemilikannya tidak sesuai,
mereka tidak memegang sertifikat yang ditempatinya, tetapi mereka memegang
sertifkat lain yang berasal dari pemberian sertifikat dari pemilik sebelumnya.
Sehingga diduga kepemilikan atas tanah dan ruko tersebut tidak jelas kepastian hukumnya,
artinya pemilik atau penguasa ruko secara hukum belum memperoleh bukti
kepemilikannya,” katanya.
Ketua
Pansus terpilih, Nanang Permana, SH mengakui, kinerja Pansus cukup berat karena
permasalahan yang terjadi semakin meluas dan bisa merembet ke lokasi-lokasi
lain diluar ruko depan Terminal Pasar Manis, sehingga pihaknya akan bekerja
ekstra memanfaatkan waktu yang ditetapkan paripurna, yaitu sampai 16 Januari
2015 dan hasilnya akan disampaikan pada
paripurna tanggal 19 Januari 2015.
Menurut
Nanang, hal yang sangat krusial dalam kasus tanah ruko ini adalah proses awal
tukar guling tanah (ruislag) pada tahun 1990-an itu tidak jelas yang melibatkan
Pemkab Ciamis dan Pemprop Jabar saat itu.
“Selain
itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara met book saat ini dengan kondisi fisik
di lapangan, seharusnya ada 52 ruko menjadi 55 ruko belum lagi berubahnya blok
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini sudah menjadi sebuah bangunan ruko. Ini
perlu ditelusuri,” katanya.
Sementara
Penasehat Pataka, Toni Aprianto Iklhas, SH mengakui, sebagai penggagas
dibentuknya Pansus terhadap permasalahan yang terjadi pada eks tanah bengkok
tersebut menyambut baik dibetuknya Pansus, karena Pansus adalah jalan
satu-satunya untuk membongkar permasalahan asset tanah tersebut agar bisa
dibenahi.
“Tugas
Pansus cukup berat, dan Pataka akan mengawal kinerjanya secara bertahap, dengan
waktu yang singkat kita kawal mereka jangan sampai melebar tidak mendapatkan
hasil, tapi harus terfokus namun menghasilkan titik temu kebenarannya,”
katanya. (cZ-01)*
2 Comments
siap2 pemilik ruko gigit jari,usut terus
ReplyDeleteternyata..berarti zamannya bupati siapa tuh
ReplyDelete