ciamiszone.com :
CIAMIS,- Keberadaan
empat orang anggota DPRD Ciamis dari Partai Gerindra kini nasibnya berada ditangan
Dirjen Otda, karena keinginannya untuk membentuk fraksi baru terbentur aturan
perundang-undangan, sehingga statusnya hanya sebatas anggota DPRD saja, tidak
punya fraksi dan tidak masuk komisi manapun.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni usai
membahas penataan kelengkapan dewan mengingat ditetapkannya penataan pengisian
keanggotaan DPRD Ciamis, sebanyak 13 orang pindah ke DPRD Pangandaran dan
digantikan posisinya oleh 13 calon anggota yang dilantik menjadi anggota DPRD
Ciamis hanya terpaut beberapa jam dengan pelantikan anggota DPRD Kab.
Pangandaran, memunculkan masalah terhadap keberadaan anggota dari Partai
Gerindra dan posisi Wakil Ketua DPRD.
Penataan tersebut menimbulkan perubahan perolehan kursi
dari masing-masing partai, dan berdampak pada alat kelengkapan dewan.
Sebelumnya hanya ada 8 fraksi terdiri dari Fraksi PDIP, F-PAN, F-PKB, F-Golkar,
F-PKS, F-Demokrat, F-PPP dan Fraksi Dinamis, kini diusulkan agar dibentuk
fraksi baru yaitu Fraksi Gerindra menyusul perolehan kursi menjadi 4 dari
sebelumnya hanya satu dan bergabung di F-Dinamis.
Namun, usulan tersebut menjadi permasalahan karena fraksi
yang sudah dibentuk berdasarkan perundang-undangan bersifat permanen dan
berlaku selama masa periode keanggotaan dewan yaitu 5 tahun setelah ditetapkan.
“Fraksi sudah permanen ada 8, kini Gerindra dengan empat
orang anggota memang berhak mengusulkan membentuk fraksi, tapi DPRD Ciamis
sudah menetapkan 8 fraksi yang sifatnya permanen. Meskipun sudah diantisipasi
dengan tatib, tapi tetap kembali ke perundang-undangan,” kata Ketua DPRD
Ciamis, H. Asep Roni, Senin (28/12/14).
Dijelaskannya, dengan permohonan Gerindra membuat fraksi
baru, maka keberadaan anggota dewan dari Partai Gerindra saat ini statusnya
hanyalah anggota DPRD saja, termasuk salah seorang yang sebelumnya masuk di
Komisi III dari Fraksi Dinamis akan diganti dengan usulan dari Fraksi Dinamis,
karena dia sudah mengundurkan diri dari Fraksi Dinamisnya.
Sementara permasalahan usulan pergantian Wakil Ketua yang
diusulkan oleh Fraksi PKS, sebetulnya tidak ada masalah karena Wakil Ketua bisa
diganti kapan saja, namun hal ini juga akan dikonsultasikan ke Dirjen Otda
mengingat penggatinya bukan dari fraksi yang sama.
“Sebelumnya Wakil Ketua dari PKB, karena kursi PKB
berkurang maka PKS lah yang berhak menggantikannya,” katanya.
Namun, agar tidak terjadi salah penjabaran
perundang-undangan, DPRD Ciamis akan berkoordinasi dengan Dirjen Otda terhadap
pembentukan fraksi baru. Apakah menyalahi aturan atau tidak jika dibentuk
Fraksi Gerindra setelah sebelumnya ditetapkan 8 menjadi 9 fraksi, begitu juga
dengan posisi Wakil Ketua dari PKB yang akan digantikan oleh wakil dari PKS.
“Surat sudah dilayangkan ke Dirjen Otda, tinggal tunggu
kepastian kapan kami akan diterima oleh Dirjen,” katanya.
Sementara salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Dinamis,
Imran, S.Sos membenarkan jika salah seorang
anggota Fraksi Dinamis dari Partai Gerindra mengundurkan diri karena akan
membentuk fraksi baru.
“Sebelumnya fraksi kami ada empat orang terdiri dari
Partai Hanura, Nasdem, Gerindra dan PBB. Setelah penataan menjadi sepuluh orang
tapi empat orang dari Gerindra keluar dan akan membentuk fraksi baru, jadi
anggota Fraksi Dinamis hanya enam orang. Namun jika Kemendagri menyatakan aturan harus permanen maka tidak menutup kemungkinan Gerindra kembali ke Fraksi Dinamis,” kata kader muda Hanura itu.
Dijelaskannya, penataan keangotaan berdampak pada
kelengkapan dewan, hal ini harus segera diselesaikan mengingat sangat
berpengaruh terhadap kinerja anggota dewan secara kelembagaan.
“Untuk mempercepat kinerja anggota dewan secara
kelembagaan, maka nasib Fraksi Gerindra dan posisi Wakil Ketua agar segera
diselesaikan kepastiannya,” katanya. (cZ-01)*
0 Comments