Nasib Gerindra Di DPRD Ciamis, Ditangan Dirjen Otda

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Keberadaan empat orang anggota DPRD Ciamis dari Partai Gerindra kini nasibnya berada ditangan Dirjen Otda, karena keinginannya untuk membentuk fraksi baru terbentur aturan perundang-undangan, sehingga statusnya hanya sebatas anggota DPRD saja, tidak punya fraksi dan tidak masuk komisi manapun.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni usai membahas penataan kelengkapan dewan mengingat ditetapkannya penataan pengisian keanggotaan DPRD Ciamis, sebanyak 13 orang pindah ke DPRD Pangandaran dan digantikan posisinya oleh 13 calon anggota yang dilantik menjadi anggota DPRD Ciamis hanya terpaut beberapa jam dengan pelantikan anggota DPRD Kab. Pangandaran, memunculkan masalah terhadap keberadaan anggota dari Partai Gerindra dan posisi Wakil Ketua DPRD.

Penataan tersebut menimbulkan perubahan perolehan kursi dari masing-masing partai, dan berdampak pada alat kelengkapan dewan. Sebelumnya hanya ada 8 fraksi terdiri dari Fraksi PDIP, F-PAN, F-PKB, F-Golkar, F-PKS, F-Demokrat, F-PPP dan Fraksi Dinamis, kini diusulkan agar dibentuk fraksi baru yaitu Fraksi Gerindra menyusul perolehan kursi menjadi 4 dari sebelumnya hanya satu dan bergabung di F-Dinamis.

Namun, usulan tersebut menjadi permasalahan karena fraksi yang sudah dibentuk berdasarkan perundang-undangan bersifat permanen dan berlaku selama masa periode keanggotaan dewan yaitu 5 tahun setelah ditetapkan.

“Fraksi sudah permanen ada 8, kini Gerindra dengan empat orang anggota memang berhak mengusulkan membentuk fraksi, tapi DPRD Ciamis sudah menetapkan 8 fraksi yang sifatnya permanen. Meskipun sudah diantisipasi dengan tatib, tapi tetap kembali ke perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, Senin (28/12/14).

Dijelaskannya, dengan permohonan Gerindra membuat fraksi baru, maka keberadaan anggota dewan dari Partai Gerindra saat ini statusnya hanyalah anggota DPRD saja, termasuk salah seorang yang sebelumnya masuk di Komisi III dari Fraksi Dinamis akan diganti dengan usulan dari Fraksi Dinamis, karena dia sudah mengundurkan diri dari Fraksi Dinamisnya.

Sementara permasalahan usulan pergantian Wakil Ketua yang diusulkan oleh Fraksi PKS, sebetulnya tidak ada masalah karena Wakil Ketua bisa diganti kapan saja, namun hal ini juga akan dikonsultasikan ke Dirjen Otda mengingat penggatinya bukan dari fraksi yang sama.

“Sebelumnya Wakil Ketua dari PKB, karena kursi PKB berkurang maka PKS lah yang berhak menggantikannya,” katanya.

Namun, agar tidak terjadi salah penjabaran perundang-undangan, DPRD Ciamis akan berkoordinasi dengan Dirjen Otda terhadap pembentukan fraksi baru. Apakah menyalahi aturan atau tidak jika dibentuk Fraksi Gerindra setelah sebelumnya ditetapkan 8 menjadi 9 fraksi, begitu juga dengan posisi Wakil Ketua dari PKB yang akan digantikan oleh wakil dari PKS.

“Surat sudah dilayangkan ke Dirjen Otda, tinggal tunggu kepastian kapan kami akan diterima oleh Dirjen,” katanya.

Sementara salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Dinamis, Imran, S.Sos membenarkan jika salah seorang anggota Fraksi Dinamis dari Partai Gerindra mengundurkan diri karena akan membentuk fraksi baru.

“Sebelumnya fraksi kami ada empat orang terdiri dari Partai Hanura, Nasdem, Gerindra dan PBB. Setelah penataan menjadi sepuluh orang tapi empat orang dari Gerindra keluar dan akan membentuk fraksi baru, jadi anggota Fraksi Dinamis hanya enam orang. Namun jika Kemendagri menyatakan aturan harus permanen maka tidak menutup kemungkinan Gerindra kembali ke Fraksi Dinamis,” kata kader muda Hanura itu.

Dijelaskannya, penataan keangotaan berdampak pada kelengkapan dewan, hal ini harus segera diselesaikan mengingat sangat berpengaruh terhadap kinerja anggota dewan secara kelembagaan.

“Untuk mempercepat kinerja anggota dewan secara kelembagaan, maka nasib Fraksi Gerindra dan posisi Wakil Ketua agar segera diselesaikan kepastiannya,” katanya. (cZ-01)*
 

Post a Comment

0 Comments