Ciamis Serahkan Aset Ke Pangandaran, BKPD Dipertahankan

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Pemkab Camis sudah mempersiapkan penyerahan sejumlah asset untuk Kab. Pangandaran sesuai UU Otonomi Daerah setelah Pangandaran resmi dinyatakaan pisah dari Kab. Ciamis, namun khusus untuk PD PBR-BKPD (Bank Perkreditan Rakyat - Bank Karya Produksi Desa) dipertahankan mengingat aturannya harus mengacu pada Undang-undang Perbankan.

Hal itu diungkapkan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin disela peresmian Pametan Dagang dan Informasi UMKM di Jalan Koperasi Ciamis, Senin (22/12/14).

Menurut Bupati, berbagai aset yang ada di Pangandaran yang sebelumnya milik Pemkab Ciamis diserahkan kepada Kab. Pangandaran, termasuk BUMD berupa PDAM, namun sampai saat ini keberadaan PDAM di Pangandaran sendiri masih dikaji untuk diserahkan, sementara untuk BKPD tetap dipertahankan.

“Khusus untuk BPR-BKPD dipertahankan karena tidak mengacu pada UU Otda tapi pada UU Perbankan, jadi masih tetap milik Pamkab Ciamis. Jika pun Pangandaran ingin ikut memiliki diharuskan menanam modal ke BPR dan nantinya terjadi perubahan nama, dari sebelumnya PD BPR-BKPD Pangandaran menjadi PD BPR-BKPD Ciamis-Pangandaran,” kata Bupati.

Dijelaskannya, saat ini nama BPR masih bertahan sesuai nama masing-masing kecamatan yang ada di Ciamis, namun jika Pangandaran berminat dan menanamkan sahamnya untuk permodalan BPR maka nama keseluruhan akan diganti menjadi BPR-BKPD Ciamis Pangandaran seperti halnya Bank Jabar Banten.

Sedangkan untuk PDAM, menurut Bupati, pihaknya sedang mengkaji kesehatan PDAM di Pangandaran, jika bisa dilepas dan mampu menguntungkan Pangandaran kenapa tidak termasuk pada asset yang diserahkan, tapi jika hanya akan merugikan Pangandaran keberadaan PADAM akan masih ditangani Pemkab Ciamis. (cZ-01)*

Post a Comment

6 Comments