ciamiszone.com :
CIAMIS,- Pemkab Camis sudah
mempersiapkan penyerahan sejumlah asset untuk Kab. Pangandaran sesuai UU
Otonomi Daerah setelah Pangandaran resmi dinyatakaan pisah dari Kab. Ciamis,
namun khusus untuk PD PBR-BKPD (Bank Perkreditan Rakyat - Bank Karya Produksi
Desa) dipertahankan mengingat aturannya harus mengacu pada Undang-undang
Perbankan.
Hal
itu diungkapkan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin disela peresmian Pametan
Dagang dan Informasi UMKM di Jalan Koperasi Ciamis, Senin (22/12/14).
Menurut
Bupati, berbagai aset yang ada di Pangandaran yang sebelumnya milik Pemkab
Ciamis diserahkan kepada Kab. Pangandaran, termasuk BUMD berupa PDAM, namun sampai
saat ini keberadaan PDAM di Pangandaran sendiri masih dikaji untuk diserahkan,
sementara untuk BKPD tetap dipertahankan.
“Khusus
untuk BPR-BKPD dipertahankan karena tidak mengacu pada UU Otda tapi pada UU
Perbankan, jadi masih tetap milik Pamkab Ciamis. Jika pun Pangandaran ingin
ikut memiliki diharuskan menanam modal ke BPR dan nantinya terjadi perubahan
nama, dari sebelumnya PD BPR-BKPD Pangandaran menjadi PD BPR-BKPD Ciamis-Pangandaran,”
kata Bupati.
Dijelaskannya,
saat ini nama BPR masih bertahan sesuai nama masing-masing kecamatan yang ada
di Ciamis, namun jika Pangandaran berminat dan menanamkan sahamnya untuk
permodalan BPR maka nama keseluruhan akan diganti menjadi BPR-BKPD Ciamis
Pangandaran seperti halnya Bank Jabar Banten.
Sedangkan
untuk PDAM, menurut Bupati, pihaknya sedang mengkaji kesehatan PDAM di
Pangandaran, jika bisa dilepas dan mampu menguntungkan Pangandaran kenapa tidak
termasuk pada asset yang diserahkan, tapi jika hanya akan merugikan Pangandaran
keberadaan PADAM akan masih ditangani Pemkab Ciamis. (cZ-01)*
6 Comments
apa dong sekarang andalan ciamis
ReplyDeletegigit jari dech
ReplyDeleterugi banyak atuh
ReplyDeleteciamis sukses terus
ReplyDeletegoood informasi
ReplyDeletegood informasi
ReplyDelete