KPU Tetapkan 13 Anggota Dewan Pengganti

ciamiszone.com :



CIAMIS,- Melalui Rapat Pleno Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD pada daerah induk dan pemekaran (Kab. Ciamis dan Pangandaran)  KPU Kab. Ciamis menetapkan 13 anggota DPRD Kab. Ciamis sebagai pengganti anggota DPRD Ciamis yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Pangandaran, Kamis (13/11/14) di Gedung Dekopinda Ciamis.

Ke-13 calon anggota yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Ciamis itu diambil dari empat Daerah Pemilihan (Dapil), sebanyak empat orang dari Dapil 1 dan masing-masing tiga orang dari dapil 2,3 dan 4.

Diantaranya, Dapil 1 : Agus Priatna, S.Sos dari PDI Perjuangan, Ny. Hj. Titi Sutianah, S.IP (Partai Golkar), Drs. H. Komar Hermawan (PAN) dan Imran, S.Sos (Partai Hanura).

Sementara dari Dapil 2 ditetapkan H. Endang Kusnandang, S.Pd (Partai Nasdem), Jaenal Aripin (PDI Perjuangan) dan Pipin Arif Apilin (Partai Gerindra). Dari Dapil 3, Nanda Juanda (Partai Nasdem), Mamat Rahmat (PKS) dan Agus Rohimat (Partai Gerindra). Sedangkan dari Dapil 4, Sugiharto, SIP (PDI Perjuangan), Suryana KP, S.Pd, MM (Partai Gerindra) dan Drs. Oyat Nurayat, M.Ag (PPP).

Menurut Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si penetapan ke-13 calon anggota DPRD Kab. Ciamis itu berdasarkan PKPU No. 33 Tahun 2014 atas perubahan PKPU No. 1 tahun 2011 yang pada inti ruhnya tidak ada perubahan dalam cara perhitungan seperti halnya pada PKPU No. 1/2011.

Selain ke-13 anggota DPRD Ciamis, KPU juga menetapkan pengisian 35 anggota DPRD Kab. Pangandaran sebagai pemekaran dari kabupaten induk yang 13 dantaranya sempat dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Ciamis dan akan kembali dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Pangandaran bersamaan dengan 22 lainnya.

Kikim berharap, kepada seluruh calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan segera melengkapi berbagai persyaratan untuk secepatnya di SK-kan ke Gubernur Jabar, agar secepatnya dilakukan pelantikan.

Dengan ditetapkannya 13 calon anggota tersebut secara otomatis merubah komposisi jumlah perolehan kursi di DPRD Ciamis, kecuali PDI Perjuangan tetap mendapat 12 kursi, PKS 5 kursi, PPP 4 kursi dan PBB satu kursi.

Sedangkan partai yang kursinya berkurang yaitu PKB sebelumnya mendapat 6 kursi manjadi 4, Partai Golkar dari 7 menjadi 6, PAN dari 7 manjadi 5 dan Partai Demokrat sebelumnya 5 kursi menjadi 4 kursi.

Lain lagi dengan Partai Nadem dan Gerindra, keduanya diuntungkan dengan mendapatkan tambahan kursi, sebelumnya Nasdem hanya satu kursi menjadi 3 kursi dan Gerindra dari satu kursi menjadi 4 kursi.


Sementara untuk DPRD Kab. Pangandaran KPU menetapkan Dapil Ciamis 5 dan 6 diganti menjadi Dapil Pangandaran 1 dan Pangandaran 2 masing-masing diisi oleh 19 dan 16 anggota DPRD, mereka adalah:

Dapil Pangandaran 1 (19 anggota)
Partai Nasdem (1) Devi Dhamayanti, PKB (2) Jalaludin, S.Ag, Ngisom, PKS (2) H. Endang Ahmad Hidayat, Solihudin, S.IP, PDI Perjuangan (5) Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd, Asep Noordin H.M.M, Sri Rahayu, S.Sos, Erma Bastaman dan Hj. Hesti Mulyati, S.Pd, Partai Golkar (3) M. Taofiq, S.IP, M.Si, Drs. Tudi Hermanto, Drs. Jajang Mustofa, Partai Demokrat (1) S. Buntoro, PAN (4) H. Ino Darsono, Alip Suhendi, Imang Wardiman, Nia Sumiasari, PPP (1) H. Asikin, S.Ag.

Dapil Pangandaran 2 (16 anggota)
Partai Nasdem (1) Uce Hasid, S.IP, PKB (2) Sutarya, H. Anwar, PKS (1) Yusuf Tajiri, PDI Perjuangan (3) Hj. Ida Nurlaela, Deni Kusnani, Ucup Supriatna, Partai Golkar (2) Drs. H. Toto Suherman Heryana, MM. dan Ade Ruminah, Partai Gerindra (1) H. Idi Supriadi, S.Pd, Partai Demokrat (1) Syarif Haerul Anwar, PAN (3) Adang Sudirman, Muhrodin Susilawan, Yen Yen Widiani, SH. PPP (2) Wowo Kustiwa dan H. Jajang Ismail.

Dalam kesempatan itu, Kikim mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan mendukung kegiatan KPU Kab. Ciamis hingga selesai menetapkan seluruh tahapan pengisian anggota DPRD Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tahapan demi tahapan sudah kami lakukan, kini tinggal munggu mereka pelantikan,” katanya. (cZ-01)*



Post a Comment

1 Comments