ciamiszone.com :
CIAMIS,- Melalui Rapat Pleno
Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD pada daerah induk dan pemekaran (Kab.
Ciamis dan Pangandaran) KPU Kab. Ciamis
menetapkan 13 anggota DPRD Kab. Ciamis sebagai pengganti anggota DPRD Ciamis yang
akan dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Pangandaran, Kamis (13/11/14) di Gedung
Dekopinda Ciamis.
Ke-13
calon anggota yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Ciamis itu diambil
dari empat Daerah Pemilihan (Dapil), sebanyak empat orang dari Dapil 1 dan
masing-masing tiga orang dari dapil 2,3 dan 4.
Diantaranya,
Dapil 1 : Agus Priatna, S.Sos dari PDI Perjuangan, Ny. Hj. Titi Sutianah, S.IP
(Partai Golkar), Drs. H. Komar Hermawan (PAN) dan Imran, S.Sos (Partai Hanura).
Sementara
dari Dapil 2 ditetapkan H. Endang Kusnandang, S.Pd (Partai Nasdem), Jaenal
Aripin (PDI Perjuangan) dan Pipin Arif Apilin (Partai Gerindra). Dari Dapil 3,
Nanda Juanda (Partai Nasdem), Mamat Rahmat (PKS) dan Agus Rohimat (Partai Gerindra).
Sedangkan dari Dapil 4, Sugiharto, SIP (PDI Perjuangan), Suryana KP, S.Pd, MM
(Partai Gerindra) dan Drs. Oyat Nurayat, M.Ag (PPP).
Menurut
Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si penetapan ke-13 calon anggota
DPRD Kab. Ciamis itu berdasarkan PKPU No. 33 Tahun 2014 atas perubahan PKPU No.
1 tahun 2011 yang pada inti ruhnya tidak ada perubahan dalam cara perhitungan
seperti halnya pada PKPU No. 1/2011.
Selain
ke-13 anggota DPRD Ciamis, KPU juga menetapkan pengisian 35 anggota DPRD Kab.
Pangandaran sebagai pemekaran dari kabupaten induk yang 13 dantaranya sempat
dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Ciamis dan akan kembali dilantik menjadi
anggota DPRD Kab. Pangandaran bersamaan dengan 22 lainnya.
Kikim
berharap, kepada seluruh calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan segera
melengkapi berbagai persyaratan untuk secepatnya di SK-kan ke Gubernur Jabar,
agar secepatnya dilakukan pelantikan.
Dengan
ditetapkannya 13 calon anggota tersebut secara otomatis merubah komposisi
jumlah perolehan kursi di DPRD Ciamis, kecuali PDI Perjuangan tetap mendapat 12
kursi, PKS 5 kursi, PPP 4 kursi dan PBB satu kursi.
Sedangkan
partai yang kursinya berkurang yaitu PKB sebelumnya mendapat 6 kursi manjadi 4,
Partai Golkar dari 7 menjadi 6, PAN dari 7 manjadi 5 dan Partai Demokrat sebelumnya
5 kursi menjadi 4 kursi.
Lain
lagi dengan Partai Nadem dan Gerindra, keduanya diuntungkan dengan mendapatkan
tambahan kursi, sebelumnya Nasdem hanya satu kursi menjadi 3 kursi dan Gerindra
dari satu kursi menjadi 4 kursi.
Sementara
untuk DPRD Kab. Pangandaran KPU menetapkan Dapil Ciamis 5 dan 6 diganti menjadi
Dapil Pangandaran 1 dan Pangandaran 2 masing-masing diisi oleh 19 dan 16
anggota DPRD, mereka adalah:
Dapil Pangandaran 1
(19 anggota)
Partai
Nasdem (1) Devi Dhamayanti, PKB (2) Jalaludin, S.Ag, Ngisom, PKS (2) H. Endang
Ahmad Hidayat, Solihudin, S.IP, PDI Perjuangan (5) Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd,
Asep Noordin H.M.M, Sri Rahayu, S.Sos, Erma Bastaman dan Hj. Hesti Mulyati,
S.Pd, Partai Golkar (3) M. Taofiq, S.IP, M.Si, Drs. Tudi Hermanto, Drs. Jajang
Mustofa, Partai Demokrat (1) S. Buntoro, PAN (4) H. Ino Darsono, Alip Suhendi,
Imang Wardiman, Nia Sumiasari, PPP (1) H. Asikin, S.Ag.
Dapil Pangandaran 2
(16 anggota)
Partai
Nasdem (1) Uce Hasid, S.IP, PKB (2) Sutarya, H. Anwar, PKS (1) Yusuf Tajiri,
PDI Perjuangan (3) Hj. Ida Nurlaela, Deni Kusnani, Ucup Supriatna, Partai
Golkar (2) Drs. H. Toto Suherman Heryana, MM. dan Ade Ruminah, Partai Gerindra
(1) H. Idi Supriadi, S.Pd, Partai Demokrat (1) Syarif Haerul Anwar, PAN (3)
Adang Sudirman, Muhrodin Susilawan, Yen Yen Widiani, SH. PPP (2) Wowo Kustiwa
dan H. Jajang Ismail.
Dalam
kesempatan itu, Kikim mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu
dan mendukung kegiatan KPU Kab. Ciamis hingga selesai menetapkan seluruh tahapan
pengisian anggota DPRD Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran sesuai dengan aturan
yang berlaku.
“Tahapan
demi tahapan sudah kami lakukan, kini tinggal munggu mereka pelantikan,”
katanya. (cZ-01)*
1 Comments
rejeki nomplok
ReplyDelete