Ciamis Tetapkan Kenaikan Tarif 25%

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Setelah Selasa malam komunikasi pembahasan rencana kenaikan tarif sementara angkutan umum antara Organda Kab. Ciamis dengan Pemkab Ciamis tidak menghasilkan putusan, komunikasi pembahasan hal serupa berlanjut Rabu sore (19/11/14) dan melalui pembahasan alot akhirnya Pemkab Ciamis memutuskan kenaikan sementara tarif angkutan umum di Ciamis sebesar 25%.

Ketua Organda Kab. Ciamis, H. Dadang R, SH mengatakan, sebelumnya Pemkab Ciamis mengeluarkan tiga opsi kenaikan sementara sebesar 10%, 15% dan 20%. Namun besaran tersebut tidak rasional dan jauh dari harapan Organda yang menargetkan kenaikan 50%.

“Angka kenaikan tarif idealnya 50%, meskipun secara pribadi saya pandang itu terlalu tinggi, tapi setelah melalui pembahasan alot dengan Pemkab Ciamis yang juga dihadiri oleh pihak Dishub akhirnya kami sepakat kenaikan tarif sementara untuk Ciamis sebesar 25%,” katanya.

Menurut Dadang, kenaikan tarif sementara hasil kesepakatan Organda dengan Pemkab Ciamis itu akan dituangkan dalam Perbup yang kemudian harus direalisaiskan di lapangan oleh seluruh pelaku angkutan di Ciamis.

“Dengan terbitnya Perbup Ciamis tertanggal 19 November ini, saya berharap seluruh elemen palaku angkutan mengikuti putusan kesepakatan yang sudah diambil pemerintah sambil menunggu putusan besaran prosentase yang disampaikan pusat,” katanya.

Diakui Dadang, sebetulnya keinginan Organda pusat tidak perlu adanya kenaikan tarif sehingga menginstruksikan kepada seluruh organda di daerah agar jangan dulu menyepakati putusan kenaikan tarif sementara yang dikeluarkan pemerintah setempat, karena Organda memohon kepada pemerintah pusat untuk tetap memberikan subsidi kepada para pengusaha angkutan.

Dijelaskannya, mengingat Perbup Ciamis sudah terbit diharapkan seluruh pelaku angkutan terhitung besok tidak ada lagi yang melakukan aksi mogok, karena kenaikan tarif sudah jelas sebesar 25% dari biasanya.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi armada angkutan yang mogok di Ciamis, karena sudah jelas besaran kenaikan tarif sementara sesuai Perbup,” kata Dadang. (cZ-01)*
 

Post a Comment

0 Comments