ciamiszone.com :
CIAMIS,- Setelah Selasa
malam komunikasi pembahasan rencana kenaikan tarif sementara angkutan umum antara
Organda Kab. Ciamis dengan Pemkab Ciamis tidak menghasilkan putusan, komunikasi
pembahasan hal serupa berlanjut Rabu sore (19/11/14) dan melalui pembahasan alot
akhirnya Pemkab Ciamis memutuskan kenaikan sementara tarif angkutan umum di
Ciamis sebesar 25%.
Ketua
Organda Kab. Ciamis, H. Dadang R, SH mengatakan, sebelumnya Pemkab Ciamis
mengeluarkan tiga opsi kenaikan sementara sebesar 10%, 15% dan 20%. Namun besaran
tersebut tidak rasional dan jauh dari harapan Organda yang menargetkan kenaikan
50%.
“Angka
kenaikan tarif idealnya 50%, meskipun secara pribadi saya pandang itu terlalu
tinggi, tapi setelah melalui pembahasan alot dengan Pemkab Ciamis yang juga
dihadiri oleh pihak Dishub akhirnya kami sepakat kenaikan tarif sementara untuk
Ciamis sebesar 25%,” katanya.
Menurut
Dadang, kenaikan tarif sementara hasil kesepakatan Organda dengan Pemkab Ciamis
itu akan dituangkan dalam Perbup yang kemudian harus direalisaiskan di lapangan
oleh seluruh pelaku angkutan di Ciamis.
“Dengan
terbitnya Perbup Ciamis tertanggal 19 November ini, saya berharap seluruh
elemen palaku angkutan mengikuti putusan kesepakatan yang sudah diambil
pemerintah sambil menunggu putusan besaran prosentase yang disampaikan pusat,”
katanya.
Diakui
Dadang, sebetulnya keinginan Organda pusat tidak perlu adanya kenaikan tarif sehingga
menginstruksikan kepada seluruh organda di daerah agar jangan dulu menyepakati
putusan kenaikan tarif sementara yang dikeluarkan pemerintah setempat, karena Organda
memohon kepada pemerintah pusat untuk tetap memberikan subsidi kepada para
pengusaha angkutan.
Dijelaskannya,
mengingat Perbup Ciamis sudah terbit diharapkan seluruh pelaku angkutan
terhitung besok tidak ada lagi yang melakukan aksi mogok, karena kenaikan tarif
sudah jelas sebesar 25% dari biasanya.
“Mudah-mudahan
tidak ada lagi armada angkutan yang mogok di Ciamis, karena sudah jelas besaran
kenaikan tarif sementara sesuai Perbup,” kata Dadang. (cZ-01)*
0 Comments