ciamiszone.com :
CIAMIS,- Puluhan mahasiswa
yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Mahasiswa Priangan Timur (KMP Timur) Wilayah
Ciamis menyatakan menolak diberlakukannya Undang-Undang Pilkada yang sudah ditetapkan
25 September 2014 dengan alasan substansinya menghilangkan hak politik dan
peran aktif rakyat dalam berdemokrasi, khususnya untuk memilih kepala daerah.
Pernyataan
tersebut diungkapkan saat puluhan massa KMP Timur mendatangi Gedung DPRD Ciamis,
Kamis (09/10) untuk mendesak seluruh fraksi mendukung aksinya menolak UU
Pilkada yang menginsyaratkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan langsung
oleh rakyat.
Korlap
KMP Timur, Irfan Paturohman menyatakan, pascapenetapan RUU Pilkada hendaknya
kita merenung dan kembali menyuarakan semangat reformasi, pilkada langsung
harus tetap menjadi prioritas nyata dalam tonggak sejarah perjalanan bangsa.
“Pilkada
langsung harus tetap menjadi simbol kedaulatan tertinggi ditangan rakyat,
Pilkada langsung harus dilaksanakan demi terbangunnya demokrasi dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat,” katanya.
Sementara
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni saat menemui massa aksi mengatakan, pihaknya
secara pribadi mendukung aksi yang dilakukan mahasiswa, namun waktunya yang
dianggap tidak tepat karena selain pemeberitahuannya mendadak juga para anggota
dewan sedang tugas luar sesuai fraksi dan komisinya masing-masing.
“Saat
ini saya sebagai Ketua DPRD tidak bisa mengakomodir rekan-rekan mahasiswa yang
berharap agar seluruh fraksi menandatangani surat pernyataan menolak UU
Pilkada, karena semua fraksi dan komisi sedang tugas luar, jadi waktunya yang
tidak tepat, apalagi surat pemberitahuannya baru saya terima tadi pagi, kecuali
saya sendiri secara pribadi bisa membubuhkan tandatangan,” katanya.
Menurut
H. Asep Roni, jika saja surat dilayangkan jauh sebelumnya maka bisa diagendakan
oleh unsur pimpinan agar setiap fraksi bisa menyambut kehadiran mahasiswa.
Menanggapi
hal itu, massa aksi berjanji akan kembali ke Gedung DPRD untuk meminta
tandatangan dukungan penolak UU Pilkada dari seluruh fraksi. (cZ-01)*
0 Comments