Mahasiswa Tolak UU Pilkada

 ciamiszone.com :

CIAMIS,- Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Mahasiswa Priangan Timur (KMP Timur) Wilayah Ciamis menyatakan menolak diberlakukannya Undang-Undang Pilkada yang sudah ditetapkan 25 September 2014 dengan alasan substansinya menghilangkan hak politik dan peran aktif rakyat dalam berdemokrasi, khususnya untuk memilih kepala daerah.

Pernyataan tersebut diungkapkan saat puluhan massa KMP Timur mendatangi Gedung DPRD Ciamis, Kamis (09/10) untuk mendesak seluruh fraksi mendukung aksinya menolak UU Pilkada yang menginsyaratkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan langsung oleh rakyat.

Korlap KMP Timur, Irfan Paturohman menyatakan, pascapenetapan RUU Pilkada hendaknya kita merenung dan kembali menyuarakan semangat reformasi, pilkada langsung harus tetap menjadi prioritas nyata dalam tonggak sejarah perjalanan bangsa.

“Pilkada langsung harus tetap menjadi simbol kedaulatan tertinggi ditangan rakyat, Pilkada langsung harus dilaksanakan demi terbangunnya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni saat menemui massa aksi mengatakan, pihaknya secara pribadi mendukung aksi yang dilakukan mahasiswa, namun waktunya yang dianggap tidak tepat karena selain pemeberitahuannya mendadak juga para anggota dewan sedang tugas luar sesuai fraksi dan komisinya masing-masing.

“Saat ini saya sebagai Ketua DPRD tidak bisa mengakomodir rekan-rekan mahasiswa yang berharap agar seluruh fraksi menandatangani surat pernyataan menolak UU Pilkada, karena semua fraksi dan komisi sedang tugas luar, jadi waktunya yang tidak tepat, apalagi surat pemberitahuannya baru saya terima tadi pagi, kecuali saya sendiri secara pribadi bisa membubuhkan tandatangan,” katanya.
Menurut H. Asep Roni, jika saja surat dilayangkan jauh sebelumnya maka bisa diagendakan oleh unsur pimpinan agar setiap fraksi bisa menyambut kehadiran mahasiswa.

Menanggapi hal itu, massa aksi berjanji akan kembali ke Gedung DPRD untuk meminta tandatangan dukungan penolak UU Pilkada dari seluruh fraksi. (cZ-01)*
 

Post a Comment

0 Comments