ciamiszone.com :
CIAMIS,- Sehubungan pembentukan DPRD Kab. Pangandaran
yang akan beranggotakan 35 orang, sebanyak 13 anggotanya adalah anggota DPRD
Kab. Ciamis yang dipindahkan ke Pangandaran, pengisian kekosongannya menunggu penetapan
dari KPU Kab. Ciamis yang saat ini sudah memasuki tahapan persiapan.
Dipastikan, pengisian
13 anggota yang pindah ke Pangandaran akan diambil dari Dapil Ciamis 1 sebanyak
4 orang caleg dan masing-masing 3 orang dari Dapil 2, 3 dan 4. Sementara Dapil
5 dan 6 khusus untuk mengisi 22 anggota DPRD Kab. Pangandaran hingga totalnya
mencapai 35 orang.
Tata cara dan teknis
pengisian masih mengacu pada PKPU Nomor 1 tahun 2011 karena belum ada PKPU baru
terkait hal itu, sehingga total suara sah akan dibagi jumlah ketersediaan kursi
dimasing-masing Dapil, yang tentunya akan merubah jumlah anggota fraksi DPRD
Ciamis yang sudah terbentuk, namun tidak merubah keberadaan anggota dewan yang
sudah dilantik sebelumnya.
Dari hasil pelantikan
5 Agustus lalu, 50 anggota DPRD terbagi dalam 8 fraksi, yaitu Fraksi PDIP
beranggotakan 12 orang, PAN (7), Golkar (7), Fraksi PKB (6), Fraksi PKS (5),
Demokrat (5), PPP (4) dan Fraksi Dinamis sebanyak 4 orang masing-masing dari
Partai Hanura, PBB, Gerindra dan Nasdem.
Setelah pembentukan
DPRD Kab. Pangandaran maka keberadaan fraksi pun akan berubah, begitu juga
dengan posisi unsur pimpinan mengingat akan terjadi perubahan jumlah perolehan
kursi setelah adanya pengurangan dan penambahan jumlah anggota dari sejumlah
partai. Bisa saja jumlah fraksi yang sebelumnya delapan menjadi sembilan atau
sepuluh.
Mengingat masa
berlaku fraksi dan juga alat kelengkapan dewan sesuai peraturan
perundang-undangan berlaku selama masa keanggotaan (5 tahun), Pansus DPRD yang
ditugaskan meyusun tata tertib pun mensiasatinya dengan memasukan Bab Ketentuan
Peralihan dengan bunyi: Dalam hal terjadi
perubahan keanggotaan DPRD, fraksi dan alat kelengkapan DPRD sebagai akibat
dari pembentukan DPRD Kab. Pangandaran, diatur lebih lanjut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
“Klausul tersebut
berada di penguhujung tatib pada Bab XX Pasal 145, diharapkan bisa
mengantisipasi terjadinya benturan ketentuan, sebagai contoh sesuai peraturan
masa berlaku fraksi adalah 5 tahun, sementara hanya kurang dari empat bulan
dipastikan terjadi perubahan jumlah anggota yang mengakibatkan munculnya hak
partai untuk membentuk fraksi karena kursinya mencukupi sampai 4 orang,” kata
Ketua Pansus Tatib, Iwan M. Ridwan, Rabu (10/09/14).
Hal senada
diungkapkan Ketua Sementara DPRD Ciamis, H. Asep Roni yang menurutnya, pihaknya
tidak mau terjadi benturan dikemudian hari, jika tidak ada aturan yang jelas
dikhawatirkan akan terjadi persoalan di DPRD Ciamis apalagi sudah menyangkut
dengan kepentingan politik.
“Tidak menutup
kemungkinan jika mengacu pada PKPU No. 1/2011 bukan hanya fraksi yang biosa
berubah tapi salah satu unsur pimpinan pun dipastikan akan berubah, jika tidak
ada aturannya, maka dikhawatirkan terjadi ketidakondusifan diranah politik
Ciamis,” katanya. (cZ-01)*
0 Comments