Pansus Tatib Selipkan Bab Ketentuan Peralihan

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Sehubungan pembentukan DPRD Kab. Pangandaran yang akan beranggotakan 35 orang, sebanyak 13 anggotanya adalah anggota DPRD Kab. Ciamis yang dipindahkan ke Pangandaran, pengisian kekosongannya menunggu penetapan dari KPU Kab. Ciamis yang saat ini sudah memasuki tahapan persiapan.

Dipastikan, pengisian 13 anggota yang pindah ke Pangandaran akan diambil dari Dapil Ciamis 1 sebanyak 4 orang caleg dan masing-masing 3 orang dari Dapil 2, 3 dan 4. Sementara Dapil 5 dan 6 khusus untuk mengisi 22 anggota DPRD Kab. Pangandaran hingga totalnya mencapai 35 orang.

Tata cara dan teknis pengisian masih mengacu pada PKPU Nomor 1 tahun 2011 karena belum ada PKPU baru terkait hal itu, sehingga total suara sah akan dibagi jumlah ketersediaan kursi dimasing-masing Dapil, yang tentunya akan merubah jumlah anggota fraksi DPRD Ciamis yang sudah terbentuk, namun tidak merubah keberadaan anggota dewan yang sudah dilantik sebelumnya.

Dari hasil pelantikan 5 Agustus lalu, 50 anggota DPRD terbagi dalam 8 fraksi, yaitu Fraksi PDIP beranggotakan 12 orang, PAN (7), Golkar (7), Fraksi PKB (6), Fraksi PKS (5), Demokrat (5), PPP (4) dan Fraksi Dinamis sebanyak 4 orang masing-masing dari Partai Hanura, PBB, Gerindra dan Nasdem.

Setelah pembentukan DPRD Kab. Pangandaran maka keberadaan fraksi pun akan berubah, begitu juga dengan posisi unsur pimpinan mengingat akan terjadi perubahan jumlah perolehan kursi setelah adanya pengurangan dan penambahan jumlah anggota dari sejumlah partai. Bisa saja jumlah fraksi yang sebelumnya delapan menjadi sembilan atau sepuluh.

Mengingat masa berlaku fraksi dan juga alat kelengkapan dewan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku selama masa keanggotaan (5 tahun), Pansus DPRD yang ditugaskan meyusun tata tertib pun mensiasatinya dengan memasukan Bab Ketentuan Peralihan dengan bunyi:  Dalam hal terjadi perubahan keanggotaan DPRD, fraksi dan alat kelengkapan DPRD sebagai akibat dari pembentukan DPRD Kab. Pangandaran, diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Klausul tersebut berada di penguhujung tatib pada Bab XX Pasal 145, diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya benturan ketentuan, sebagai contoh sesuai peraturan masa berlaku fraksi adalah 5 tahun, sementara hanya kurang dari empat bulan dipastikan terjadi perubahan jumlah anggota yang mengakibatkan munculnya hak partai untuk membentuk fraksi karena kursinya mencukupi sampai 4 orang,” kata Ketua Pansus Tatib, Iwan M. Ridwan, Rabu (10/09/14).

Hal senada diungkapkan Ketua Sementara DPRD Ciamis, H. Asep Roni yang menurutnya, pihaknya tidak mau terjadi benturan dikemudian hari, jika tidak ada aturan yang jelas dikhawatirkan akan terjadi persoalan di DPRD Ciamis apalagi sudah menyangkut dengan kepentingan politik.

“Tidak menutup kemungkinan jika mengacu pada PKPU No. 1/2011 bukan hanya fraksi yang biosa berubah tapi salah satu unsur pimpinan pun dipastikan akan berubah, jika tidak ada aturannya, maka dikhawatirkan terjadi ketidakondusifan diranah politik Ciamis,” katanya. (cZ-01)*
 

Post a Comment

0 Comments