ciamiszone.com :
CIAMIS,- Kurang dari empat
bulan lagi, sebanyak 35 anggota DPRD Kab. Pangandaran akan segera dilantik,
saat ini KPU Kab. Ciamis mulai memasuki tahapan persiapan untuk menentukan
siapa saja mereka yang akan duduk di kursi DPRD hasil pemekaran dari Kab. Ciamis
itu.
“Pokoknya
sesuai tahapan berdasarkan undang-undang, anggota DPRD Kab. Pangandaran harus
sudah terlantik tanggal 5 Desember 2014, jadi jangan melebihi tanggal itu,” kata
Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, Selasa (02/09/14).
Diakuinya,
untuk menentukan siapa saja anggota DPRD Kab. Pangandaran yang akan dilantik
hasil Pileg 2014, termasuk menentukan pengisian 13 anggota DPRD Kab. Ciamis
yang berhenti dan dilantik di Pangandaran, KPU mengacu pada PKPU No. 1 tahun
2011 sebagaimana yang juga diterapkan pada pengisian 50 anggota DPRD Kab.
Ciamis hasil Pileg 2014 yang sudah dilantik, 5 Agustus lalu.
“Karena
sampai tahapan persiapan sekarang belum ada perubahan atas PKPU No 1 tahun 2011
maka PKPU tersebut masih diberlakukan untuk menentukan siapa saja mereka yang
akan menduduki kursi DPRD Kab. Pangandaran dan Ciamis,” kata Kikim.
Dengan
demikian, teknis penentuannya sama seperti pengisian 50 anggota DPRD Kab.
Ciamis yang sudah dilantik, dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) diperoleh
dari jumlah suara sah dibagi ketersediaan kursi.
“Sebagai
contoh, sebelumnya Dapil 1 Ciamis dibagi 11 kini dibagi 15 karena ada tambahan 4
kursi yang dipindahkan ke Pangandaran, begitu juga untuk Kab. Pangandaran,”
katanya.
Diakuinya,
tahapan pengisian tersebut dibagi menjadi tiga, pertama tahap persiapan, tahap
pelaksanaan dan tahap penyelesaian.
“Kami
hanya bertugas dan bertanggungjawab sampai kepada penerbitan SK Penetapan anggota
DPRD dari hasil rekapitulasi, selanjuntya dalam hal pelantikan sudah kewenangan
Pemkab masing-masing dalam hal ini Sekretariat Dewan,” pungkasnya. (cZ-01)*
0 Comments