Tersangka Kasus Lokasana Bisa Bertambah

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan dan menggiring lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan taman Lokasana Ciamis ke Lapas Kelas II B beberapa waktu lalu, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah setelah tim penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pindana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis, Priyambudi kepada wartawan, Selasa (19/08/14) seraya mengakui, secara yuridis tidak menutup kemungkinan akan munculnya tersangka baru dalam kasus Taman Lokasana ini.

“Dari hasil penyidikan sementara sudah mengarah akan bertambahnya tersangka baru, namun untuk kepastiannya masih dibutuhkan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kejari  menolak permohonan penangguhan penahanan salah seorang tersangka, BS yang sebelumnya melalui kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan dari Lapas Kelas II B Ciamis menjadi tahanan rumah.

Menurut Priyambudi, pihaknya tidak bisa memenuhi permohonan tersangka atas hasil pertimbangan tim penyidik dan atasannya.

“Berdasarkan hasil kajian secara yuridis dan sosiologis, memang menunjukan jika BS dan tersangka lainnya tidak bisa dilakukan pengalihan jenis tahanan. Kami juga sudah mengkaji dari sisi efektifitas, efektifitas penyelesaian perkaran, dan itu sangat dipertimbakan, sehingga kesepatakan kami tidak bisa mengabulkannya,” kata Priyambudi.

Dijelaskannya, kasus korupsi Taman Lokasana masih dalam tahapan penyidikan, pihaknya masih mengumpul data dari sejumlah saksi-saksi begitu juga tersangka, kemudian juga lokasi Taman Lokasana yang berada di jalan KH. Ahmad Dahlan pun akan di periksa oleh tim BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk mengetahui kerugian negara yang sebenarnya.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP, dan kami sangat berharap BPKP secepatnya memberikan hasil kerugian negara, karena proses pemeriksaan ini cukup memakan waktu lama,” tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Taman Lokasana dengan anggaran APBD Propinsi Jabar senilai Rp3,5 miliar itu diduga dalam pelaksanannya merugikan negara senilai Rp800 juta. (cZ-01)*
 

Post a Comment

1 Comments