ciamiszone.com :
CIAMIS,- Setelah Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan dan menggiring lima tersangka kasus tindak pidana
korupsi pembangunan taman Lokasana Ciamis ke Lapas Kelas II B beberapa waktu
lalu, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah setelah tim penyidik
melakukan penyidikan lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi
Pindana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis, Priyambudi kepada wartawan, Selasa
(19/08/14) seraya mengakui, secara yuridis tidak menutup kemungkinan akan munculnya
tersangka baru dalam kasus Taman Lokasana ini.
“Dari hasil penyidikan sementara
sudah mengarah akan bertambahnya tersangka baru, namun untuk kepastiannya masih
dibutuhkan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kejari menolak permohonan penangguhan penahanan salah
seorang tersangka, BS yang sebelumnya melalui kuasa hukumnya mengajukan
pengalihan tahanan dari Lapas Kelas II B Ciamis menjadi tahanan rumah.
Menurut Priyambudi, pihaknya tidak
bisa memenuhi permohonan tersangka atas hasil pertimbangan tim penyidik dan
atasannya.
“Berdasarkan hasil kajian secara
yuridis dan sosiologis, memang menunjukan jika BS dan tersangka lainnya tidak
bisa dilakukan pengalihan jenis tahanan. Kami juga sudah mengkaji dari sisi
efektifitas, efektifitas penyelesaian perkaran, dan itu sangat dipertimbakan,
sehingga kesepatakan kami tidak bisa mengabulkannya,” kata Priyambudi.
Dijelaskannya, kasus korupsi Taman Lokasana
masih dalam tahapan penyidikan, pihaknya masih mengumpul data dari sejumlah
saksi-saksi begitu juga tersangka, kemudian juga lokasi Taman Lokasana yang
berada di jalan KH. Ahmad Dahlan pun akan di periksa oleh tim BPKP (Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk mengetahui kerugian negara yang
sebenarnya.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan
dari BPKP, dan kami sangat berharap BPKP secepatnya memberikan hasil kerugian
negara, karena proses pemeriksaan ini cukup memakan waktu lama,” tegasnya.
Seperti diketahui, proyek
pembangunan Taman Lokasana dengan anggaran APBD Propinsi Jabar senilai Rp3,5
miliar itu diduga dalam pelaksanannya merugikan negara senilai Rp800 juta. (cZ-01)*
1 Comments
sangat pantastis uang rakyat jutaan rupiah di gelapkan
ReplyDelete