ciamiszone.com :
CIAMIS,- Kasus korupsi yang
merugikan negara terus dipertanyakan, setelah dugaan korupsi dalam pembangunan
Taman Lokasana yang merugikan negara mencapai Rp800 juta hingga menyeret lima
tersangkanya meringkuk di Lapas Ciamis, kini sejumlah kasus korupsi lainnya
dipertanyakan mulai dari Kasus mantan Rektor Unigal, Prof. DR. Suherli, Kasus
KONI sampai ke kasus Hachery yang dinilai belum tuntas.
Hal
itu dipertanyakan Forum Mahasiswa dan Pemuda Galuh Tabayun (Formagat ) Ciamis
dalam audensinya dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis yang diterima
oleh, Kasi Pidsus, Priyambudi dan Kasi Intel, Syahrul Anwar, Senin (18/08/14).
Koordinator
aksi yang juga Ketua Formagat, Ifan Shofarudin Jaohari mengatakan, aksi yang
dilakukannya selain mengapresiasi Kejari dalam kasus Taman Lokasana yang
menyeret lima tersangka dan kini masuk ke tahap penyidikan, juga mendorong kejaksaan
untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain di Ciamis.
“Banyak
kasus dari tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai, seperti kasus Unigal yang
melibatkan mantan rektornya, Prof. Suherli, kasus KONI dan juga kelanjutan
kasus Hachery, kami ingin ada keterbukaan sudah sejauh mana kejaksaan menyelesaikan
kasus tersebut,” kata Ifan.
Formagat
juga mendorong kejaksaan untuk membuka kasus-kasus baru di Ciamis yang lebih
besar dan banyak merugikan masyarakat Ciamis dan keuangan negara, tanpa harus
menunggu delik aduan dari pihak manapun, misalnya dengan dorongan hasil temuan
BPK RI.
“Jangan
sampai menunggu tenggat kadaluwarsa, agar kasus-kasus tipikor cepat selesai.
Kami juga tidak mengharapkan Kejari Ciamis dengan Kasi Pidsus dan Kasi Intel
yang barunya bertindak tebang pilih,” katanya.
Menanggapi
hal itu, Kasi Pidsus, Priyambudi mengapresiasi kedatangan mahasiswa ke
kejaksaan sebagai control sosial bagi kejaksaan.
“Ekseskusi
terhadap tersangka Kasus Lokasana itu menjadi tugas kami. Kami pun membedakan skala
prioritas penyelesaian kasus yang sudah masuk ke kejaksaan, mana yang harus
kami selesaikan terlebih dahulu, Lokasana adalah salah satunya, karena memang
sumber daya manusia jaksa dan lainnya di Ciamis sangat kuranga, maka kami ingin
menyelesaikan satu persatunya tiap kasus sampai selesai,” tegas Priyambudi.
Kasi
Piduspun mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengetahui kasus-kasus mana
saja yang sudah masuk ke kejaksaan dan yang sedang ditangani, walaupun hanya
item-item nya saja tidak sampai ke materi didalamnya.
“Ini
bentuk keterbukaaan Kejaksaan dalam penanganan kasus. Dan kami sangat menunggu jika
mahasiswa punya data lain yang bisa membantu Kejari dalam penyelesaiannya,”
katanya seraya mengakui, pihkanya setuju tidak hanya menindak delik aduan saja,
tapi bisa saja temuan kejaksaan sendiri.
Sementera
Kasi Intel, Syahrul Anwar menegaskan, bagi masyarakat atau mahasiswa yang ingin
melihat item kasus yang sudah masuk ke kejaksaan dan mana yang belum diselesaikan,
harus seijin atasannya.
Diakhir
audensi, Formagat bertekad pergerakannya tidak sampai ke audensi hari ini
tetapi akan terus bergerak untuk mendorong kejaksaan membersihkan Ciamis dari
korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi. (cZ-01)*
3 Comments
betul,jangan biarkan koruptor ciamis tenang
ReplyDeletedeg-degan deh para koruptor
ReplyDeleteciamis bangkitlah...jangan diam saja
ReplyDelete