Sejumlah Kasus Korupsi Dipertanyakan

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Kasus korupsi yang merugikan negara terus dipertanyakan, setelah dugaan korupsi dalam pembangunan Taman Lokasana yang merugikan negara mencapai Rp800 juta hingga menyeret lima tersangkanya meringkuk di Lapas Ciamis, kini sejumlah kasus korupsi lainnya dipertanyakan mulai dari Kasus mantan Rektor Unigal, Prof. DR. Suherli, Kasus KONI sampai ke kasus Hachery yang dinilai belum tuntas.

Hal itu dipertanyakan Forum Mahasiswa dan Pemuda Galuh Tabayun (Formagat ) Ciamis dalam audensinya dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis yang diterima oleh, Kasi Pidsus, Priyambudi dan Kasi Intel, Syahrul Anwar, Senin (18/08/14).

Koordinator aksi yang juga Ketua Formagat, Ifan Shofarudin Jaohari mengatakan, aksi yang dilakukannya selain mengapresiasi Kejari dalam kasus Taman Lokasana yang menyeret lima tersangka dan kini masuk ke tahap penyidikan, juga mendorong kejaksaan untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain di Ciamis.

“Banyak kasus dari tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai, seperti kasus Unigal yang melibatkan mantan rektornya, Prof. Suherli, kasus KONI dan juga kelanjutan kasus Hachery, kami ingin ada keterbukaan sudah sejauh mana kejaksaan menyelesaikan kasus tersebut,” kata Ifan.

Formagat juga mendorong kejaksaan untuk membuka kasus-kasus baru di Ciamis yang lebih besar dan banyak merugikan masyarakat Ciamis dan keuangan negara, tanpa harus menunggu delik aduan dari pihak manapun, misalnya dengan dorongan hasil temuan BPK RI.

“Jangan sampai menunggu tenggat kadaluwarsa, agar kasus-kasus tipikor cepat selesai. Kami juga tidak mengharapkan Kejari Ciamis dengan Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang barunya bertindak tebang pilih,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus, Priyambudi mengapresiasi kedatangan mahasiswa ke kejaksaan sebagai control sosial bagi kejaksaan.

“Ekseskusi terhadap tersangka Kasus Lokasana itu menjadi tugas kami. Kami pun membedakan skala prioritas penyelesaian kasus yang sudah masuk ke kejaksaan, mana yang harus kami selesaikan terlebih dahulu, Lokasana adalah salah satunya, karena memang sumber daya manusia jaksa dan lainnya di Ciamis sangat kuranga, maka kami ingin menyelesaikan satu persatunya tiap kasus sampai selesai,” tegas Priyambudi.

Kasi Piduspun mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengetahui kasus-kasus mana saja yang sudah masuk ke kejaksaan dan yang sedang ditangani, walaupun hanya item-item nya saja tidak sampai ke materi didalamnya.

“Ini bentuk keterbukaaan Kejaksaan dalam penanganan kasus. Dan kami sangat menunggu jika mahasiswa punya data lain yang bisa membantu Kejari dalam penyelesaiannya,” katanya seraya mengakui, pihkanya setuju tidak hanya menindak delik aduan saja, tapi bisa saja temuan kejaksaan sendiri.

Sementera Kasi Intel, Syahrul Anwar menegaskan, bagi masyarakat atau mahasiswa yang ingin melihat item kasus yang sudah masuk ke kejaksaan dan mana yang belum diselesaikan, harus seijin atasannya.

Diakhir audensi, Formagat bertekad pergerakannya tidak sampai ke audensi hari ini tetapi akan terus bergerak untuk mendorong kejaksaan membersihkan Ciamis dari korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi. (cZ-01)*
 

Post a Comment

3 Comments