Pelantikan Anggota Dewan Kab. Pangandaran Tunggu PKPU

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Sebanyak 50 caleg terpilih pada Pileg 2014 sesuai SK Gubernur Jawa Barat No. 171/Kep.929-Pem.Um/2014 trtanggal 24 Juli 2014 diambil sumpah janjinya menjadi anggota DPRD Kab. Ciamis untuk mengabdi selama periode 2014-2019, Selasa (05/08/14). Dari 50 anggota tersebut nantinya dipastikan sebanyak 13 orang dilantik kembali menjadi anggota DPRD Kab. Pangandaran.

Namun, 13 anggota DPRD tersebut dan 22 caleg lainnya berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 5 dan 6 (Kab. Pangandaran) harus bersabar karena belum adanya aturan yang pasti yang bisa dijadikan pedoman untuk menentukan pengisian anggota dewan di Kab. Pangandaran hasil Pileg 2014 tersebut.

“Para caleg baik dari Dapil Pangandaran (5 dan 6) atau pun Ciamis (1-4) yang belum dilantik agar bersabar karena KPU masih menunggu Peraturan KPU terbaru yang akan menjadi pedoman teknis, dan kami yakin PKPU terbaru tersebut akan terbit dalam waktu dekat,” kata Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si usai acara pelantikan, Selasa (05/08/14).

Dijelaskan Kikim, PKPU nantinya bukan hanya menjadi pedoman yang mengatur untuk pengisian angota Dewan di Kab. Pagandaran saja tetapi juga mengatur teknis dan tata cara untuk pengisian pengganti bagi 13 orang yang nantinya akan pindah ke Pangandaran.

“Bukan hanya KPU Kab. Camis yang menunggu PKPU terbaru ini, tapi ada 13 kota/kabupaten dan satu propinsi yang senasib karena mengalami pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) seperti Pangandaran,” katanya seraya mengakui, belum terbitnya PKPU tidak dipungkiri karena kesibukan KPU yang setelah pelaksanaan Pilpres justru disibukan lagi dengan permasalan di MK pascapenetapan hasil rekapitulasi Pilpres 22 Juli lalu.

Sementara 50 anggota dewan yang dilantik di Gedung DPRD Kab. Ciamis itu antara lain dari PDIP sebanyak 12 orang, P.Golkar (7), PAN (7),  PKB (6), P.Demokrat (5), PKS (5), PPP (4) dan masing-masing satu orang dari Hanura, Gerindra, Nasdem dan PBB.

Sedangkan 13 orang yang akan dilantik kembali menjadi anggota DPRD Kab. Pangandaran semuanya berasal dari Dapil 5 dan 6, mereka anggota dewan Kab. Ciamis dari PDIP sebanyak 3 orang, PAN (3), P.Golkar (2), PKB (2), dan masing-masing satu orang dari PKS, PPP dan P.Demokrat.

Berdasarkan UU tentang Pemekaran Kab. Pangandaran, sebanyak 25 anggota DPRD Kab. Pangandaran harus sudah dilantik paling lama empat bulan setelah pelantikan anggota DPRD Kab. Ciamis sebagai kabupaten induk. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments