ciamiszone.com :
CIAMIS,- Sebanyak 50 caleg
terpilih pada Pileg 2014 sesuai SK Gubernur Jawa Barat No.
171/Kep.929-Pem.Um/2014 trtanggal 24 Juli 2014 diambil sumpah janjinya menjadi anggota
DPRD Kab. Ciamis untuk mengabdi selama periode 2014-2019, Selasa (05/08/14).
Dari 50 anggota tersebut nantinya dipastikan sebanyak 13 orang dilantik kembali
menjadi anggota DPRD Kab. Pangandaran.
Namun,
13 anggota DPRD tersebut dan 22 caleg lainnya berasal dari daerah pemilihan
(Dapil) 5 dan 6 (Kab. Pangandaran) harus bersabar karena belum adanya aturan
yang pasti yang bisa dijadikan pedoman untuk menentukan pengisian anggota dewan
di Kab. Pangandaran hasil Pileg 2014 tersebut.
“Para
caleg baik dari Dapil Pangandaran (5 dan 6) atau pun Ciamis (1-4) yang belum
dilantik agar bersabar karena KPU masih menunggu Peraturan KPU terbaru yang
akan menjadi pedoman teknis, dan kami yakin PKPU terbaru tersebut akan terbit
dalam waktu dekat,” kata Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si usai acara
pelantikan, Selasa (05/08/14).
Dijelaskan
Kikim, PKPU nantinya bukan hanya menjadi pedoman yang mengatur untuk pengisian angota
Dewan di Kab. Pagandaran saja tetapi juga mengatur teknis dan tata cara untuk pengisian
pengganti bagi 13 orang yang nantinya akan pindah ke Pangandaran.
“Bukan
hanya KPU Kab. Camis yang menunggu PKPU terbaru ini, tapi ada 13 kota/kabupaten
dan satu propinsi yang senasib karena mengalami pemekaran DOB (Daerah Otonomi
Baru) seperti Pangandaran,” katanya seraya mengakui, belum terbitnya PKPU tidak
dipungkiri karena kesibukan KPU yang setelah pelaksanaan Pilpres justru
disibukan lagi dengan permasalan di MK pascapenetapan hasil rekapitulasi
Pilpres 22 Juli lalu.
Sementara
50 anggota dewan yang dilantik di Gedung DPRD Kab. Ciamis itu antara lain dari
PDIP sebanyak 12 orang, P.Golkar (7), PAN (7), PKB (6), P.Demokrat (5), PKS (5), PPP (4) dan masing-masing
satu orang dari Hanura, Gerindra, Nasdem dan PBB.
Sedangkan
13 orang yang akan dilantik kembali menjadi anggota DPRD Kab. Pangandaran semuanya
berasal dari Dapil 5 dan 6, mereka anggota dewan Kab. Ciamis dari PDIP sebanyak
3 orang, PAN (3), P.Golkar (2), PKB (2), dan masing-masing satu orang dari PKS,
PPP dan P.Demokrat.
Berdasarkan
UU tentang Pemekaran Kab. Pangandaran, sebanyak 25 anggota DPRD Kab. Pangandaran
harus sudah dilantik paling lama empat bulan setelah pelantikan anggota DPRD
Kab. Ciamis sebagai kabupaten induk. (cZ-01)*
0 Comments