ciamiszone.com :
Saat ini kesibukan di Kantor KPU Kab. Ciamis pun terus berlangsung, mengingat seluruh berkas yang diperlukan untuk alat pembuktian di MK harus sudah sampai ke Jakarta Kamis (15/08/14) tengah malam besok. (cZ-01)*
CIAMIS,- Dampak gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang berlangsung, berimbas juga kepada KPU Kab. Ciamis yang diperintahkan oleh KPU Pusat untuk membuka seluruh kotak suara yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan di MK.
“Sejak pemohon melakukan perbaikan yang diisyaratkan oleh MK, ternyata Kab. Ciamis juga disebut-sebut, ada 112 TPS di 29 kecamatan yang disengketakan, akhirnya sesuai surat edaran KPU kami pun membuka kotak suara dari 112 TPS untuk discan, dicopy dan dileges,” kata Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si didampingi Komisioner lainnya, Didi heryadi, SH kepada wartawan, Rabu (13/04/14).
Menurut Kikim, setelah pihaknya membongkar kotak suara dari 112 TPS yang dihadiri oleh kedua saksi dari pasangan Capres, Panwaslu dan pihak keamanan yaitu TNI/Polri, keluar lagi perintah KPU melalui Surat Edaran No. 1468/KPU/VIII/2014 tertanggal 11 Agustus 2014 yang bersifat segera dengan perihal penyampaian data DPT, DPTb, DPK dan DPKTb.
“Akhirnya dengan disaksikan sejumlah pihak terkait kami pun membongkar semua kotak suara dari 2.980 TPS di 36 kecamatan (26 kecamatan di Kab. Ciamis) dan (10 kecamatan di Kab. Pangandaran) sampai sampai dinihari tadi. Untuk selanjutnya harus sudah sampai di Jakarta pada Kamis (14/08/14) besok. Sehingga kami pun bekerja full siang malam,” katanya.
Sementara Didi Heryadi menjelaskan, sebetulnya untuk Kab. Ciamis yang masih membawahi 10 kecamatan di Kab. Pangandaran proses Pilpres 2014 sampai pleno kabupaten pada 16 Juli 2014 tidak ada permasalahan, dari pleno tingkat kabupaten (Ciamis dan Pangandaran) hasilnya, Prabowo Hatta mengantongi 492.890 suara (54,08%) dan Jokowi-JK sebanyak 418.505 suara (45,92%) dari jumlah suara sah sebanyak 911.395, sementara suara tidak sah mencapai 9.163 dari total suara masuk sebanyak 920.558.
“Namun tidak dipungkiri, sebelumnya sempat terjadi permasalahan di empat TPS, namun itu sudah diclearkan dan selesai ditingkat PPS, bahkan pada pleno kabupaten tidak ada keberatan dari kedua saski pasangan calon, mereka pun menandatangan hasil pleno, meskipun ada catatan dari saksi pasangan Prabowo-Hatta terkait banyaknya DPKTb,” kata Didi.
0 Comments