Satpol PP Segel “Mesjid” JAI Ciamis

ciamiszone.com :
CIAMIS,- Mengingat masih adanya aktifitas yang dilakukan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawsan Gayam tepatnya di RT 01/23 Lingkungan Desa Kolot Kel/Kec/Kab. Ciamis, atas nama Muspida Plus Kab. Ciamis, Satpol PP bergerak melakukan penyegelan tempat peribadatan mereka, Kamis (26/06/14).

Kabid Trantibmas Satuan Pol PP Ciamis, Dedi Iwa mengatakan, larangan aktifitas tersebut sudah sesuai Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2008 dan Pergub Jabar No. 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan JAI di Jawa Barat serta Surat  Edaran Bupati Ciamis 188.3/541-Pem-Um.1 18 Maret 2011 perihal tindaklanjut Pergub  No.12 tahun 2008.

Dijelaskannya, larangan tersebut bertujuan agar terjaganya dan terpelihatanya kerukunan ummat beragama dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupana bermasyarakat.

“Sudah jelas berdasar SKB dan Pergub, maka Surat Edaran Bupati memberi  peringatan dan memerintahkan kepada pengurus, penganut atau anggota JAI untuk menghentikan segala aktifitas dan kegiatan dalam bentuk  apa pun sepanjang berkaitan dnegan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam,” kata Dedi.

Diakuinya, jika saja terjadi pengabaian dan mereka tidak mengindahkan larangan tersebut maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain anggota satpol PP, dalam penyegelkan tersebut juga dikawal ketat anggota Polres dan Kodim, hadir juga Camat Ciamis, Lurah serta Ketua TR dan RW setempat.

Namun, pengurus JAI setempat, Kamal Abd. Azis dan Fadel Rahmat tidak mau menandatngani berita acara penyegelan tempat ibadahnya karena mengaku tidak berwenang dan akan melaporkan dulu hal itu kepada pimpinannya.

“Saya punya pimpinan, jadi saya harus memberitahukan dulu hal ini ke pimpinan saya diluar Ciamis,” katanya.


Namun, meskipun berita acara tersebut tidak ditandatangani, tapi penyegelan berlangsung dengan menempelkan tulisan Larangan disetiap pintu “mesjid”, dan mereka pun menerima apa yang dilakukan Muspida Plus tersebut. (cZ-01)*

Post a Comment

1 Comments