ciamiszone.com :
CIAMIS,- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka
penetapan rekomendasi DPRD Kab. Ciamis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Ciamis ditunda, hal itu terjadi setelah dua
kali diskor karena kehadiran anggota dewan tidak memenuhi qourum.
Rapat yang digelar di
Aula DPRD Ciamis dihadiri Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, Sekda H. Herdiat,
unsur Muspida Plus dan sejumlah pejabat SKPD itu dimulai pukul 09.30, Jum’at
(13/06/14).
Pimpinan sidang, H.
Asep Roni yang juga Ketua DPRD dalam pembukaannya mengumumkan jumlah anggota
dewan yang hadir, dari 50 anggota dewan hanya 20 orang, sedangkan berdasarkan
tata tertib, sidang bisa dilaksanakan minimal dihadiri oleh 50% + 1 anggota
atau minimalnya dihadiri oleh 26 orang
anggota dewan.
Tata tertib juga mengamanatkan,
jika tidak memenuhi qourum rapat harus diskor 10 menit, jika setelah 10 menit belum
qourum juga kembali diskor selama 5 menit. Dan jika masih tetap tidak memenuhi
qourum maka pimpinan sidang harus menunda sampai paling lambat tiga hari.
Dengan tidak
qourumnya sidang penetapan rekomendasi atas LHP BPK RI, sesuai tata tertib pimpinan
sidang pun menskor sidang selama 10 menit sambil menunggu kehadiran anggota
dewan lainnya, namun setelah 10 menit anggota dewan yang hadir hanya bertambah dua
orang. Sidang pun kembali diskor selama 5 menit.
Lagi-lagi, setelah
lima menit berlalu, masih belum memenuhi qourum karena dalam lima menit hanya
bertambah tiga orang sehingga total anggota dewan yang hadir hanya 25 orang.
Melihat hal itu pimpinan sidang membacakan tata tertib dan sidang pun ditunda. Namun
penundaannya tidak selama tiga hari tapi hanya 10 menit.
“Sesuai tata tertib,
pimpinan sidang harus menunda selambat-lambatnya tiga hari, karena waktu yang
mepet dan banyaknya agenda, maka sidang saya tunda selama 10 menit,” kata H. Asep
Roni sambil mengetukan palu.
Belum saja sampai 10
menit, tampak salah seorang anggota dewan masuk ruangan dan mengisi daftar
hadir, pimpinan sidang pun langsung membuka paripurna yang berlangsung singkat
tersebut, karena hanya membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Ciamis yang
membahas tindak lanjut LHP serta mendengarkan sambutan Bupati Ciamis.
Usai sidang Ketua
DPRD, H. Asep Roni mengakui, berdasarkan tata tertib selambat-lambatnya ditunda
tiga hari, tapi karena waktu untuk memberikan rekomendasi hampir habis dan
banyaknya agenda maka ditunda cukup 10 menit saja.
“Dalam tata tertib
juga selambat-lambatnya tiga hari, jadi saya sebagai pimpinan sidang berhak
menentukan 10 menit, bahkan satu menit pun tidak menyalahi aturan,” katanya. (cZ-01)*
1 Comments
yang penting hasil dari sidang tersebut, apakah berdampak baik terhadap kondisi kabupaten ciamis atau tidak ? kalau gitu gitu aja buat apa ?
ReplyDelete