DPT Bertambah, KPU Siap Gelar Pilpres

ciamiszone.com :

CIAMIS,- KPU Kab. Ciamis menyatakan kesiapannya menggelar pelaksanaan Pilpres 9 Juli mendatang, sejumlah persiapan sudah ditempuh termasuk perangkat di tingkat PPK, PPS dan TPS.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si kepada ciamiszone usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Pilpres 2014 di Aula Setda, Rabu (18/06/14).

Menurut Kikim, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar bimbingan teknis terkait perhitungan suara, tahapan dan pengelolaan logistik serta rakor-rakor internal termasuk pembenahan adiministrasi.

Hal itu dilakukan untuk kelancaran Pilpres dan meningkatnya jumlah partisipasi pemilih serta mengurangi tingkat kesalahan pemilih saat melakukan pencoblosan.

Dijelaskan Kikim, dalam Pilpres 9 April lalu, Ciamis termasuk pada posisi ketiga di Jawa Barat dalam hal tingkat partisipasi pemilih dengan jumlah 79,88% dibawah Sumedang dan Kota Tasikmalaya. Begitu juga tingkat kesalahan pemilih sama di peringkat tiga dengan jumlah kesalahan mencapai 13%.

Meskipun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres bertambah 10.7531 jiwa dari sebelumnya pada Pileg lalu sebanyak 1.232.414 menjadi 1.243.171 namun dengan kesiapan yang matang dan dukungan semua komponen, KPU Ciamis diharapkan mampu meningkatkan jumlah partisipasi dari Pemilu sebelumnya.

“Mudah-mudahan tingkat kesalahan pemilih pun akan terus berkurang, kami terus melakukan sosialisasi, apalagi tambahan DPT tersebut mayoritas adalam pemilih pemula yang pada 9 Juli nanti sudah berumur 17 tahun,” katanya.

Selain penambahan DPT, pada Pilpres 2014 terjadi pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS), berdasarkan hasil regruping sebelumnya tersedia 3.346 TPS sekarang menjadi 2.980 TPS.

Pada pemaparannya dalam Rakor Pemantapan Pelaksanaan Pilpres 2014, sebagai penyelenggara, Kikim berharap pelaksanaan Pilpres di Ciamis berjalan aman, damai, kondusif dan sukses, sehingga tidak ada permasalahan yang muncul.

“Jika pun ada masalah, kita selesaikan sesuai proses yang berlaku dan jika bisa tidak perlu sampai ke MK,” katanya. (cZ-01)*

Post a Comment

1 Comments