ciamiszone.com :
CIAMIS,- Belum ada kepastian bagaimana teknis dan cara perhitungan untuk
menetapkan kursi tiap partai dan siapa saja calon anggota legislative (Caleg) yang
akan menduduki kursi Anggota DPRD untuk Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk 35
anggota DPRD Kab. Pangandaran.
Untuk pengisian anggota DPRD Kab. Pangandaran, KPU Kab. Ciamis belum bisa
menentukan siapa saja mereka yang akan duduk di kursi DPRD Kab. Pangandaran,
karena sampai saat ini belum ada aturan yang bisa digunakan sebagai acuan yang mengikat.
“Pangandaran adalah kabupaten baru hasil pemekaran dari indukya Ciamis,
namun sampai saat ini belum ada aturan yang bisa diterapkan untuk menghitung
jumlah kursi dan siapa saja mereka yang akan duduk sebagai legislator di DOB tersebut,”
kata Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si kepada wartawan usai pleno
penetapan anggota DPRD Kab. Ciamis, di Hotel Larisa, Senin (12/05/14) seraya
mengakui, hal tersebut nasibnya sama juga dengan 14 kab/kota DOB lainnya di
Indonesia.
Menurut Kikim, pihaknya masih menunggu instruksi atau putusan dari KPU pusat
terkait hal tersebut, apalagi sepengetahuannya KPU akan mengusahakan adanya
aturan baru sebelum pelaksanaan Pilpres 2014.
“Ada informasi, sebelum pelaksanaan Pilpres 2014, KPU akan mengeluarkan
putusan terkait cara dan teknis penetapan jumlah kusi dan anggota DPRD untuk
DOB. Apakah akan pengisiannya dihitung ulang seperti DPRD Kab. Ciamis atau akan
dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), itu belum ada kepastian,” katanya.
Yang jelas, menurut Kikim, sebanyak 13 anggota DPRD Kab. Ciamis dari
Dapil 5 dan 6 nantinya akan pindah dan dilantik menjadi anggota DPRD Kab.
Pangandaran. Sementara pengganti 13 anggota DPRD Kab. Ciamis dan 22 caleg untuk
DPRD Kab. Pangandaran masih menunggu putusan dari KPU pusat atau propinsi. (cZ-01)*
0 Comments