Pengisian DPRD DOB Belum Ada Kepastian

ciamiszone.com :

CIAMIS,- Belum ada kepastian bagaimana teknis dan cara perhitungan untuk menetapkan kursi tiap partai dan siapa saja calon anggota legislative (Caleg) yang akan menduduki kursi Anggota DPRD untuk Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk 35 anggota DPRD Kab. Pangandaran.

Untuk pengisian anggota DPRD Kab. Pangandaran, KPU Kab. Ciamis belum bisa menentukan siapa saja mereka yang akan duduk di kursi DPRD Kab. Pangandaran, karena sampai saat ini belum ada aturan yang bisa digunakan sebagai acuan yang mengikat.

“Pangandaran adalah kabupaten baru hasil pemekaran dari indukya Ciamis, namun sampai saat ini belum ada aturan yang bisa diterapkan untuk menghitung jumlah kursi dan siapa saja mereka yang akan duduk sebagai legislator di DOB tersebut,” kata Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si kepada wartawan usai pleno penetapan anggota DPRD Kab. Ciamis, di Hotel Larisa, Senin (12/05/14) seraya mengakui, hal tersebut nasibnya sama juga dengan 14 kab/kota DOB lainnya di Indonesia.

Menurut Kikim, pihaknya masih menunggu instruksi atau putusan dari KPU pusat terkait hal tersebut, apalagi sepengetahuannya KPU akan mengusahakan adanya aturan baru sebelum pelaksanaan Pilpres 2014.

“Ada informasi, sebelum pelaksanaan Pilpres 2014, KPU akan mengeluarkan putusan terkait cara dan teknis penetapan jumlah kusi dan anggota DPRD untuk DOB. Apakah akan pengisiannya dihitung ulang seperti DPRD Kab. Ciamis atau akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), itu belum ada kepastian,” katanya.

Yang jelas, menurut Kikim, sebanyak 13 anggota DPRD Kab. Ciamis dari Dapil 5 dan 6 nantinya akan pindah dan dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Pangandaran. Sementara pengganti 13 anggota DPRD Kab. Ciamis dan 22 caleg untuk DPRD Kab. Pangandaran masih menunggu putusan dari KPU pusat atau propinsi. (cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments