ciamiszone.com :
CIAMIS,- Sebanyak 27 orang tenaga honorer yang termasuk pada kualifikasi Kategori II dalam penerimaan CPNS mendatang di lingkup UPTD Pendidikan Kec. Sadananya mendapat pengarahan sosialisasi perisapan digelarnya penerimaan CPNS di Kab. Ciamis.
Sosialisasi langsung disampaikan oleh Kepala UPTD Pendidikan Kec. Sadananya, H. Dedi Kusmana di Aula UPTD setempat, Senin (08/04) dengan harapan seluruh tenaga honorer yang termasuk kategori II di wilayah kerjanya lolos menjadi CPNS.
“Diwilayah kerja kami ada 27 orang yang tersebar di 11 SD, dengan sosialisasi ini diharapkan mereka mampu melalui proses sesuai dengan aturan main yang ada, teruata dalam persiapan sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi, jadi tidak ada kesan mendadak,” kata H. Dedi.
Menurut H. Dedi, dalam masa uji publik terhadap sejumlah tenaga honorer kategori II itu, pihaknya menghimbau agar berhati-hati terutama dalam bentuk moral dan etika di masyarakat. Karena sudah dipastikan ke-27 orang tersebut dari persyaratan sudah memenuhi aturan.
Selain itu, para tenaga honorer juga diingatkan agar selalu berhati-hati dalam menanggapi atau merespon informasi-informasi dari luar yang yang kurang jelas kebenarannya terlebih via sms, karena bisa berakibat negatif terhadap yang bersangkutan sendiri dan juga orang-orang sekitarnya.
“Diisyaratkan agar selalu berkoordinasi dengan pihak UPTD setempat dan juga para pengawas serta kepala sekolah apabila membutuhkan pelayanan informasi,” katanya.
Seperti diketahui, sejak 2 April 2013, Bupati Ciamis, H. Engkon Komara mengeluarkan pengumuman tentang uji publik terhadap 2.274 tenaga honorer Kategori II di Kab. Ciamis sebagai persyaratan selanjutnya menuju penerimaan menjadi CPNS.
Kabid Mutasi Kepegawaian BKDD Ciamis, Candra Utama, SH mengakui, tenaga honorer K-II akan menempun uji publik selama 21 hari sejak diumumkan, sehingga jika ada masyarakat yang akan komplain atau memberikan masukan terhadap keberadaan 2.274 karena fiktif atau tidak layak diangkat menjadi CPNS bisa langsung melayangkan surat ke BKDD disertai alasan atau bukti untuk selanjutnya disampaikan ke BKN.
“Kami di daerah tidak ada kewenangan untuk merubah atau mencoret data yang sudah masuk di database BKN, jadi surat sanggahan atau laporan nanti disampaikan ke BKN karena BKN yang punya kewenangan untuk merubahnya,” kata Candra. (Agus)*
0 Comments