Bangub Rp100 Juta Jadi Kecemburuan

ciamiszone.com :

PADAHERANG,- Program Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan tahun 2013 yang akan mengucurkan "Bantuan Infrastruktur Perdesaan" untuk sekitar 3000 desa di Jawa Barat masing-masing Rp100 juta perdesa merupakan terobosan dalam memberdayakan kawasan perdesaan. sebagai ujung tombak pemerintahan dan pembangunan.

Namun, di Kec. Padaherang Kab. Ciamis bantuan insfrastruktur perdesaan tersebut menuai kecemburuan sosial dikalangan kepala desa karena dari 14 desa yang ada di Padaherang tidak semua mendapatkan program tersebut,  ada tiga desa yang tidak mendapat Bangub itu antara lain Desa Paledah, Desa Karangmulya dan Desa Panyutran.

Sedangkan 11 desa lainnya justru mendapatkan bantuan yang nominalnya tidak sama, bervariasi mulai Rp35 juta, Rp100 juta bahkan ada yang mendapatkan Rp200 juta. Hal itulah yang menjadikan kecemburuan dikalangan kepada desa, baik yang menerima atau pun yang tidak menerima.

Salah seorang perwakilan desa yang tidak mendapatkan Bangub 2013, Anwar mengatakan, program bantuan infrastruktur perdesaan itu tidak adil dan juga tidak merata, karena ada desa yang tidak mendapatkan tapi ada juga desa yang mendapatkan namun nilainya tidak sama.

“Padahal kami memberikan proposal permohonan bantuan ini sama dengan desa-desa lainnya senilainya Rp100 juta, tapi kenapa ada yang dapat dan ada yang tidak. Bahkan nilainya juga berbeda-beda,” katanya Jum’at (01/02/13).

Sementara Yusup, dari Desa Karangsari mengkhawatirkan ‘ketidakadilan’ program ini akan berimbas pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2014 di tga desa tersebut.

“Saya khawatir untuk tiga desa yang tidak mendapatkan bantuan akan memboikot Pillgub 2014 dengan tidak menyalurkan hak pilihnya, tapi mudah-mudahan tidak terjadi,” kata Yusup.

Dalam sosialisasi program bantuan insfrastruktur untuk desa itu, wakil dari Forum Jabar Selatan, H. Ismail Ilyas, Lc di Aula Kantor Kec. Padaherang, Jum’at (01/02/13) mengatakan, yang menentukan besar kecilnya anggaran yang dikucurkan ke desa itu adalah anggota dewan, sementara dari Gubernur nominalnya ditetapkan Rp100 juta.

“Karena yang menetukan adalah anggota dewan, jadi nominal yang diterima desa tidak semua sama Rp100 juta, hal itu terjadi karena banyak proposal yang masuk ke dewan dan dewan berhak menentukan,” katanya.

Menurut H. Ismail Ilyas, program tersebut sudah sah dan Gubernur tidak dapat merubahnya, sedangkan untuk tiga desa yang tidak dapat bantuan akan dimasukan pada anggaran perubahan tahun 2013.

“Untuk yang tidak mendapatkan sekarang, dipastikan akan masuk pada APBD Perubahan 2013 mendatang,” katanya pasti. (Jerry)

Post a Comment

0 Comments