Tunjangan Guru Sudah Bisa Dicairkan


ciamiszone.com :


CIAMIS,- Sejumlah guru di Kab. Ciamis yang berhak atas tunjangan profesinya, kini sudah bisa bernafas lega setelah pihak Disdik Kab. Ciamis memberikan kejelasan tunjangan tersebut sudah bisa dicairkan dalam waktu dekat.

“Pembayaran tunjangan guru tahun anggaran 2012 untuk 6.702 orang senilai  Rp38.625.670,772,- sudah ada di Kas Daerah dan sudah bisa dicairkan dalam minggu ini juga,” kata Kasubag Keuangan Disdik Kab. Ciamis, Endang Kuswana dalam sosialisasi dengan sejumlah Kepala UPTD Disdik, MKKS dan para Ketua Cab. PGRI se-Kab. Ciamis, di Aula Disdik, Selasa (11/12/12).

Mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ciamis, H. Tatang, S.Ag yang juga Sekretaris Disdik, Endang menjelaskan, keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru tersebut diakibatkan karena lambatnya pemerintah pusat mengirimkan dana tersebut, sehingga guru penerima hak tunjangan harus menunggu sabar sampai pusat mengirimkan dananya ke Kas Daerah.

“Bukan hanya tunjangan untuk tahun anggaran 2012, pusat juga sudah menstransfer kurang kirim tunjangan sebelumnya yaitu untuk bulan Desember 2010, namun untuk tahun anggaran 2012 ini hanya baru dikirim untuk sembilan bulan saja,” katanya.

Dijelaskannya, sembilan bulan yang sudah bisa dicairkan tersebut yaitu untuk lima bulan semester pertama (Januari-Mei) dan empat bulan semester kedua (Juli, Agustus, Oktober dan November), sedangkan untuk Juni, September dan Desember dibutuhkan Rp68.253.431.540,- sedangkan sisa yang ada di Kas Daerah untuk menutup kekurangan tersebut Rp 21.738.515.360,- sehingga pusat masih kurang kirim ke Kas Daerah Rp46.514.916.180,-

“Menurut informasi dari DPPKAD Ciamis kekuranga tersebut akan dikirim dari APBN 2014 atau akan diperhitungkan pada Perubahan APBN 2013,” katanya.

Sementara pembayaran kekurangan tunggakan tahun 2010 untuk bulan Desember telah direalisasikan Rp 5.059.211.089,- untuk sebanyak 2.188 orang guru.

“Keterlambatan pembayaran tahun 2010 ini juga karena pusat kekurangan transfer ke Kas Daerah dan baru diterima bersamaan dengan realisasi tahun 2012 ini,” tegasnya.

Menurut Endang, guru yang menerima tunjangan sesuai angkatan sertifikasi, sehingga dalam kenyataannya bagi sertifikasi angkatan 2011 ada yang menerima untuk dua bulan saja, sementara bagi sertifikasi angkatan 2009/2010 menerima tiga bulan karena berhak atas bulan Desember 2010.

Endang berharap, sosialiasi atau ekspos pembayaran tunjangan sertifkasi guru ini bisa kembali disampaikan kepada guru-guru di daerah yang tidak sempat hadir mengikuti sosialisasi. Terutama kepada guru yang berhak tapi sudah meninggal dunia.

“Bagi guru yang sudah meninggal dunia dana berhak atas tunjangannya, maka bisa dicairkan oleh ahli warisnya dengan membawa identitas dan surat keterangan meninggal. Kepada UPTD, MKKS dan PGRI mohon bantuan informasinya tentang guru yang sudah meninggal tersebut agar segera bisa diproses,” katanya seraya mengakui, pihaknya terus berkoordinasi dengan perbankan yang ditunjuk agar pencairan tunjangan tersebut segera dikirim ke rekening masing-masing yang berhak. (cZ-01)**

Post a Comment

0 Comments