Pendapatan Retribusi Wisata 20% Untuk Desa

ciamiszone.com :
PANGANDARAN,- Bagi hasil retribusi obyek wisata kepada desa yang memiliki kawasan obyek wisata tapi dikuasai Pemkab Ciamis besarannya ditetapkan 20% untuk Pemerintah Desa setempat dan 80% untuk Pemkab Ciamis.

Hasl itu sesuai dengan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 556/Kpts.438-Huk/2012 yang berlaku mulai 1 Januari 2013, berdasarkan pasal 4 Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa di wilayah Kab. Ciamis kepada setiap desa yang mempunyai keterlibatan langsung dengan pelayanan dari obyek dan subyek retribusi diberikan bagi hasil.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kab. Ciamis, Drs. Sobar Sugema, M.Pd dihadapan sejumlah kepala desa yang memiliki lokasi wisata dalam rapat penetapan bagi hasil retribusi wisata di Aula Kantor UPTD Pariwisata Pangandaran, Kamis (29/11/12).

Menurut Sobar, setiap desa yang berada dilokasi tempat rekreasi berhak mendapatkan bagi hasil retribusi, dan menyarankan dana dari bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa.

”Kami mohon kepada pihak desa bisa memantau pemasukan PAD di tempat rekreasi, agar bisa berperan aktif mengamankannya,” kata Sobar.

Menurut Sobar, besaran bagi hasil pendapatan seperti dari karcis masuk tempat rekreasi adalah 80% untuk Pemerintah Daerah dan 20% untuk Pemerintah Desa dalam setiap tahunnya.

Sementara bagi hasil dari pendapatan retribusi tempat rekreasi Pantai Pangandaran sebesar 20% diperuntukan bagi empat desa, diantaranya  Desa Pangandaran 11,5%, Pananjung 5%, Wonoharjo 2%, Cikembulan 1,5%. Dari obyek wisata Green Canyon Kec. Cijulang, untuk Desa Cijulang 3%, Kertayasa 8%, Cimerak 6%, dan Batukaras 3%.

Sementara tempat rekreasi Pantai Karapyak di Desa Bagolo, Kec. Kalipucang kedepannya untuk PAD akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah karena selama ini PAD-nya diambil oleh Pemerintahan Desa Bagolo.

“Saya sudah membicarakannya dengan Kepala Desa Bagolo, PAD tempat rekreasi Karapyak akan dikelola oleh Pemkab Ciamis,” katanya.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Desa Pangandaran, Pananjung, Cikembulan, Wonoharjo, Cijulang, Kertayasa, Cimerak dan Kades Batukaras. (Jerry)

Post a Comment

0 Comments